Radar Publik Jabar Polres Cimahi, Jawa Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menjual daging celeng (babi hutan) dicampur dengan daging sapi untuk bahan membuat bakso. Pelaku berinisial T (45) dan R (24) asal warga Padalarang, Bandung Barat. Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan selain pasutri itu turut ditangkap pedagang inisial D (49) di Tasikmalaya dan N (38) di Purwakarta. Kasus ini terbongkar pada Jumat (26/6/2020) setelah terendusnya praktik penjualan daging celeng dari warga yang berprofesi sebagai pemburu babi hutan. Pembelinya adalah sepasang suami istri di Padalarang berinisial T dan R. Setelah diselidiki dan dilakukan penggerebekkan terbukti menyimpan sebanyak 12 kg daging celeng di dalam mesin pendingin dan 120 kg daging sapi impor. "Modus mereka ini mencampurkan daging sapi dan daging celeng dengan perbandingan 2 banding 1 lalu dijual ke sejumlah rumah makan dan penjual bakso. Mereka sudah menjalankan aksinya sejak tahu...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868