Selasa, 16 Juni 2020

DIDUGA BANTUAN DISUNAT KEMENSOS SIAP TINDAK LANJUTI

Radar Publik
Jabar

SUKABUMI - Kementerian Sosial (Kemensos) RI segera melakukan investigasi terkait dugaan adanya pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kabag Publikasi, Pemberitaan dan Biro Humas Kemensos RI, Salahudin yahya mengatakan, terkait adanya laporan dugaan pemotongan BST untuk lansia di wilayah Sukabumi akan segera didalami.

"Berkaitan adanya pemberitaan soal permasalah penyaluran BST di wilayah Kabupaten Sukabumi, kita akan segera mendalaminya," katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, (13/6/2020).

Ia menjelaskan, BST merupakan program bantuan tunai untuk warga yang terdampak Covid-19, dan disalurkan dalam beberapa tahap. Saat ini penyalurannya sudah dalam tahap kedua.

"Setiap warga penerima manfaat itu, mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 600 ribu untuk satu orang. Dan disalurkan melalui kantor PT. Kantor Pos Indonesia," katanya

Ia menyebutkan, berdasarkan perspktif dalam Kemensos bantuan tersebut tidak boleh dipungut atau dipotong dengan pihak lain, tanpa alasan.

"Oleh karena Itulah pentingnya data terupdate dari Pemda, sehingga kejadian permasalah yang terjadi diwilayah Kabupaten Sukabumi tidak kembali terjadi," ucapnya

Ia menambahkan, akan segera memintai sejumlah keterangan kepada sejumlah pihak terkait adanya kasus dugaan pemotongan BST bagi lansia diwilayah Kabupaten Sukabumi.

"Setelah sejumlah pihak telah dimintai keterangan kita akan laporkan langsung kepada Inspektorat Jendral Kemensos," katanya.

Setidaknya Ada 6 Korban

Sedikitnya enam orang lansia di Kampung Buluh RT 02/02 Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi yang mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI, uangnya dipotong oleh oknum RT dan perangkat desa sebesar Rp 500 ribu.

Seharusnya enam orang lansia tersebut mendapatkan bantuan BST tahap kedua dari Kemensos RI itu sebesar Rp 600 ribu.

Namun karena dipotong Rp 500 ribu maka mereka hanya mendapatkan Rp 100 ribu.

Berdasarkan laporan yang diterima dari RA (34) warga Kampung Buluh Desa Buluh, pemotongan BST tersebut terjadi setelah enam orang lansia itu menerima bantuan uang sebesar Rp 600 ribu.

Setelah itu mereka diminta untuk mengembalikannya sebesar Rp 500 ribu.

"Jadi setelah uangnya diterima melalui desa oleh pemerima manfaat, dan kembali kerumahnya, lalu keenam orang lansia itu dihampiri oknum RT dan perangkat desa yang meminta kembali batuannya sebesar Rp 500 ribu," katanya.


Berdasarkan keterangan oknum RT dan Desa tersebut, lanjut dia, pemotongan itu dilakukan karena keenam warga itu sudah mendapatkan bantuan dari beberapa sumber sehingga bantuannya dipotong.

"Mereka beralasan uang yang dipotongkan itu, akan dibagikan kembali kepada warga yang tidak mendapatkan batuannya sama sekali," jelasnya

Selain itu RA mengatakan, keenam lansia itu juga mendapatkan intimidasi dan ancaman apabila tidak mau dipotong, maka keenam lansia itu akan dicoret dari penerima bantuan manfaat.

Dihubungi secara terpisah, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI Asep Sasa Purnama, menegaskan, pemotongan BST itu tidak boleh dilakukan.

"Apapun alasannya tetap tidak boleh. Nanti kita akan cek dan apabila benar ditemukan maka akan akan kita tempuh jalur hukum. Selain itu kita juga sudah bekerja sama dengan KPK untuk mengawal proses penyaluran BST tersebut," katanya.

Kepala Desa Sebut untuk Pengalihan Bantuan

Kepala Desa Semplak Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi Lura Widarnangti membatah terkait adanya pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 500 ribu terhadap enam orang lansia penerima manfaat.

"Jadi itu bukan pemotongan, namun dana sebesar Rp 500 ribu tersebut dialihkan kepada warga yang belum menerima batuan sama sekali," kata Kepala Desa Semplak Lura Widarnangti saat dihampiri di Kantor Desa Semplak, Jumat, (12/6/2020). (Abdul) 

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...