Senin, 25 Februari 2019

Cabuli Bocah 7 Tahun, Pengusaha Persewaan Terop Diciduk

Radar Publik

Kamis, 21-02-2019 lusa
Surabaya - Seorang pengusaha persewaan terop, warga Wonorejo Asri, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari pengakuannya, perbuatan yang dilakukan selama 6 bulan kepada bocah 7 tahun tetangganya sendiri, karena nafsu lantaran istrinya sedang hamil.

Joko Susilo, warga Wonorejo Asri Surabaya ini terpaksa diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pria 39 tahun tersebut, ditangkap karena dilaporkan oleh orang tua korban, setelah mencabuli anaknya BS, 7 tahun tetangganya sendiri.

Memang dasarnya bejat, di hadapan petugas, pria yang mempunyai usaha persewaan terop ini dengan mudahnya mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena khilaf. Tersangka juga berdalih perbuatan cabul tersebut dilakukan selama istrinya hamil.

Hasil pemeriksaan polisi, aksi bejat bapak 2 anak ini, berlangsung selama 6 bulan dan sudah mencabuli korban sebanyak 8 kali. Perbuatan tersebut kerap dilakukan di rumah tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(kresna)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...