Radar Publik
Yogyakarta - 100-an Wartawan dan perwakilan elemen masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan untuk Udin mendesak Kapolda DIY Brigjen Haka Astana mengusut tuntas kasus terbunuhnya wartawan Harian Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Selama hampir 17 tahun, kasus itu belum sepenuhnya terungkap.
Aksi diawali dari halaman DPRD DIY di Jl Malioboro Yogyakarta, Senin (19/8/2013). Massa yang membawa berbagai poster itu melanjutkan aksi dengan berjalan kaki menuju titik nol kilometer atau di simpang empat Kantor Pos Besar Yogyakarta. Di sepanjang jalan kawasan Malioboro, mereka membagikan stiker kepada pengguna jalan dan meneriakkan yel-yel.
Dalam aksi itu, massa membawa poster bergambar Kapolda yang pernah menjabat di DIY, namun hingga selesai menjabat belum mampu menyelesaikan kasus Udin.
Di titik nol kilometer, perwakilan elemen dan media satu persatu berorasi. Intinya, mereka sepakat dan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tewasnya Udin pada tanggal 16 Agustus 1996. Sebelumnya, Udin dianiaya oleh orang tak dikenal pada tanggal 13 Agustus 1996 di rumahnya di Jl Parangtritis Patalan Jetis Bantul.
Koordinator aksi, Clemon Lilik, menegaskan satu tahun lagi tahun 2014 kasus Udin akan kedaluwarsa. Berbagai elemen mendesak kepolisian menuntaskan kasus itu.
"Kami tidak ingin kasus ini kedaluwarsa tanpa ada kejelasan terungkapnya pelaku pembunuhan Udin," katanya.
Menurut Clemon, sudah 16 pimpinan Polda yang menjabat di wilayah DIY, namun sampai saat ini belum berhasil mengungkap.
Sementara itu, perwakilan massa dari Tim Pencari Fakta (TPF) PWI menegaskan polisi harus bisa mengungkap kasus terbunuhnya Udin. Udin terbunuh karena berita yang ditulis, bukan masalah kasus lain. Masih banyak saksi-saksi kasus Udin yang masih hidup sehingga masih terbuka untuk mengungkap lagi.
"Polisi harus berani membuka kasus Udin kembali, tidak boleh berhenti setelah divonis bebasnya Iwik karena Iwik bukan pelakunya," katanya. (Gus Nyoto NH President Radar Publik)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar