Minggu, 31 Juli 2022
Dari Dlundung Di Duga Rem Blong Pengendara Motor Membonceng Perempuan dan Dua Anak Balita Masuk Tanah Curam
Sabtu, 30 Juli 2022
Mari Kita Berkunjung Ke Wahana Pemandangan serta Kemping dan Santai di Alas Pelangi Trawas
Tersangka Korupsi Proyek Mandala Krida Yogyakarta di Tahan KPK
Radar Publik
Jakarta, 28 Juli 2022.
Dilansir dari KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka HS selaku Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tersangka HS ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli s.d 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan HS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu EW selaku PNS/Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan SGH Direktur Utama PT AG.
Tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan panitia lelang proyek renovasi Stadion Mandala Krida dengan maksud agar dimenangkan dalam proses lelangnya. Sehingga akibat perbuatan HS dan tersangka lainnya ini, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31, 7 Miliar.
Tersangka HS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK meminta para pelaku usaha untuk ikut berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengimplementasikan sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP). Salah satunya adalah dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang telah KPK susun untuk badan usaha. Implementasi SMAP akan membantu perusahaan dalam mengidentikasi, mencegah, dan mendeteksi potensi penyuapan, serta untuk menghindarkan perusahaan dari risiko pemidanaan korporasi.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198,
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan
Ali Fikri - 085216075917
Jumat, 29 Juli 2022
KELUARGA BESAR LEMBAGA SMKN 1 GEMPOL.KABUPATEN PASURUANMeyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ysng Ke 77 tahun 2022
KELUARGA BESAR RSUD BANGGIL KABUPATEN PASURUAN Mengucapkan SELAMAT MEYAMBUT HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG KE 77 TAHUN 2022
KETUA MKKS SMKN KABUPATEN PASURUAN BERSAMA STAF DAN JAJARANYA Meyambut Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonasia ke 77 tahun 2022
KELUARGA BESAR JAJARAN DINAS PERIKANAN KABUPATEN SIDOARJO Mengucapkan SELAMAT MEYAMBUT HARI KEMERDEKA,AN REPUBLIK INDONASIA YANG KE 77 TAHUN 2022
Kegiatan Dalam Rangka Memperingati Hari Lanjut Usia( HALUN) ke 26 dengan tema" Lansia Sehat Indonesia Kuat
KELUARGA BESAR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PASURUAN Mengucapkan SELAMAT MEYAMBUT HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONSIA KE 77 TAHUN 2022
KELUARGA BESAR SMA NEGERI 1 SIDOARJO Mengucapkan SELAMAT MEYAMBUT HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG KE 77 TAHUN 2022
Senin, 18 Juli 2022
Polisi Grebek Dua Orang Satunya Cewek Di duga Pengedar Narkoba Di Indekos Jagil Prigen Dilakukan Sangat Dramatis
Guna Menghidupkan Gedung Sentra IKM Pia Kejapanan, Disperindag Kabupaten Pasuruan gelar Pelatihan manajemen usaha
Senin, 11 Juli 2022
Kunjungan Tim kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia disambut hangat oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan
Jumat, 08 Juli 2022
Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi atau MSAT, tersangka pencabulan santri, resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Radar Publik
Surabaya- Polisi menyatakan bahwa Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), anak dari Kyai Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur, terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
"Atas perbuatan tersangka atas nama MSA alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2, kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Menurut Ahmad, penangkapan MSAT dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/392/XI/Res/2019/Jatim/ResJombang tanggal 29 Oktober 2019 tentang tindak pidana dengan kekerasan, atau ancaman dengan kekerasan memaksa perempuan atau bukan istrinya bersetubuh dengannya, atau melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa.
"Pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," kata Ahmad.
Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi atau MSAT, tersangka pencabulan santri, resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Pagi ini kita akan melaksanakan update kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka MSAT," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, pada pukul 09.30 WIB, tadi pagi ini, pihaknya secara administrasi sudah menyerahkan tahap dua tersangka MSAT dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
"Sekaligus untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ucap Kombes Totok.
Kombes Totok mengatakan, sedangkan terkait 320 simpatisan tersangka MSAT yang kemarin sudah diamankan, penyidik telah menetapkan lima tersangka.
"Satu tersangka yang terjadi pada peristiwa penangkapan Minggu kemarin, kemudian empat tersangka pada peristiwa Kamis kemarin, yang terjadi saat melakukan penangkapan di ponpes," ujarnya.
Proses Penyidikan
Lanjut Kombes Totok, berkaitan dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua tersangka MSAT.
"Ancaman hukumannya lima tahun. Kemudian terhadap 315 simpatisan yang lainnya statusnya masih saksi dan siang ini akan kita pulangkan," ucapnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan bahwa tersangka cabul MSAT yang juga merupakan anak kiai ponpes Shiddiqiyah Losari, Ploso, Jombang, sudah menyerahkan diri.
"Setengah jam yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, yang bersangkutan sudah menyerahkan diri," ujarnya di depan ponpes Shiddiqiyah Losari Ploso Jombang, Kamis 7 Juli 2022 malam.
Irjen Nico mengatakan, pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pengadilan. "Yang bersangkutan kami bawa menuju Polda Jatim," ucapnya. (Nyoto)
Minggu, 03 Juli 2022
SEGENAP KELUARGA BESAR JAJARAN DINAS PENDIDIKAN LEMBAGA SMKN 1 GRATI KABUPATEN PASURUAN Mengucapkan selamat meyambut Hari Raya Idul Adha.
Sabtu, 02 Juli 2022
SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPTEN PASURUAN Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Raya Idul Adha
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...