Rabu, 23 Juni 2021

*Ketua DPD AWI Kalbal 2021-2025 Menyerahkan Berkas Pendaftaan Keberadaan di Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat*

Radar Publik
Kalbar 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan berkas pendaftaran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalbar pada hari, Rabu, (23/06/2021)
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kapala Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat yang dalam hal ini wakili oleh Kasub Analis Organisasi Masyarakat Rizal S.Sos.M.A.P.,di Ruang kerjanya.

Ketua DPD AWI Periode 2020-2025 Bapak Abdul Fi’lih mengatakan bahwa hari ini dalam rangka tindak lanjut dari kunjungan mereka sebelumnya untuk pendaftaran kepengurusan DPD AWI Kalbar periode 2020-2025.

“Ini adalah lanjutan dari kunjungan kami sebelumnya, dalam rangka koordinasi administrasi kepengurusan DPD AWI Kalbar, dan setelah semua kepengurusan telah usai ditetapkan, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan keberadaan DPD AWI Kalbar di Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan.” Terang Abdul Fi’lih.

Abdul Fi’lih menambahkan, bahwa ia mengucapkan terimakasih kepada Badan Kesbangpol Kalbar atas sambutan dan jamuanya selama mereka berada di kantor Kesbangpol.


“Kami ucapkan terimakasih banyak atas sambutan dari Badan Kesbangpol kepada kami, terutama Bapak Rizal, S.Sos., M.A.P., sebagai Kepala Sub Analis Organisasi Masyarakat di Kesbangpol Kalbar.” Tambahnya.

“ Mudah-mudahan, kedepanya nanti DPD AWI kalbar dapat bersinergi dengan Instansi-instansi baik itu Pemerintahan atau swasta yang ada di Kalimantan Barat.” Harapnya.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Setiap Organisasi yang berdiri itu harus mendaftarkan keberadaan di Badan Kesbangpol, itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017
Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017, Uu Ri No 17 Thn 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan , Pemendagri Ri No 33 Tahun 2012 Ttg Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
(red)

Rabu, 16 Juni 2021

Moeldoko: Pemerintah Akan Percepat Penyelesaian Konflik Agraria

Moeldoko: Pemerintah percepat penyelesaian konflik agraria

Radar Publik
Jakarta 

Rabu, 16 Juni 2021


Dalam waktu dekat, pemerintah akan merealisasikan penyerahan 2.950 sertifikat tanah kepada masyarakat penerima redistribusi lahan di empat daerah

Pemerintah menyatakan akan terus berupaya mempercepat penyelesaian konflik agraria yang terjadi di sejumlah wilayah secara bertahap.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, menyampaikan upaya pemerintah menyelesaikan konflik agraria dilakukan demi penyediaan tanah bagi rakyat.

"Saya sangat mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas rampungnya penyelesaian konflik di empat lokasi prioritas tahun 2021. Ini merupakan hasil dari kolaborasi pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria demi penyediaan tanah bagi rakyat," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan merealisasikan penyerahan 2.950 sertifikat tanah kepada masyarakat penerima redistribusi lahan di empat daerah.

Rinciannya, 720 sertifikat untuk Kabupaten Buleleng, Bali, kemudian 1.620 sertifikat untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Utara.

Lalu, 200 sertifikat untuk Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Utara, dan 410 sertifikat untuk Kabupaten Tanjung, Jabung Barat, Jambi. Langkah serupa juga akan dilakukan di enam daerah lain.

Moeldoko menjelaskan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 (Tim Bersama 2021) yang diarahkan untuk terus mendorong langkah-langkah corrective action dan terobosan (extra mile) untuk menyelesaikan konflik agraria di 137 lokasi prioritas sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Tim Bersama 2021 ini diperkuat dengan keikutsertaan lintas empat kemenko, sembilan K/L, TNI/Polri, PTPN, Perhutani dan empat CSO.

Pertemuan pada Rabu ini dimaksudkan untuk mengurai permasalahan yang dihadapi, antara lain konflik terkait aset negara, emergency response terhadap dampak konflik, termasuk isu kriminalisasi warga, anggaran dan arah kebijakan reforma agraria dan perhutanan sosial di tengah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyatakan siap berkolaborasi bersama Kementerian BUMN untuk mengurai bottleneck penyelesaian konflik di aset BUMN.

"Penting untuk dibuat suatu proses bisnis yang disepakati bersama untuk mewujudkan reforma agraria di lahan aset BUMN yang selama ini bermasalah," ujarnya.

Hal ini juga dipertegas oleh Moeldoko agar kolaborasi ini segera dilaksanakan dan akan dikawal KSP.

Sementara itu, Deputi VI Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan implementasi UU CK juga akan didorong untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.

"Paling tidak ada delapan peraturan pemerintah turunan UUCK yang dapat mempercepat penanganan konflik agraria. Menyikapi perkembangan tersebut, Kemenko Perekonomian akan melakukan gap analysis terhadap kerangka kebijakan reforma agraria yang ada," jelasnya.

Di sisi lain, terkait dengan pelepasan kawasan hutan dalam penyelesaian konflik lahan, Direktur Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat Muhammad Said menjelaskan sudah ada tiga usulan hutan adat dalam proses verifikasi teknis dan sedang membentuk tim untuk menyelesaikan usulan di daerah lain.

"Capaian ini terus didorong seiring dengan terbitnya beberapa Permen LHK yang dapat membantu penyelesaian konflik tenurial dalam kawasan hutan," terangnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi dan Wakil Badan Pembinaan Hukum TNI Brigjen Wahyoedho Indrajit menyampaikan komitmennya untuk menjaga kondusivitas lokasi prioritas yang disampaikan.

Rapat koordinasi ini akan ditindaklanjuti pada Jumat (18/6/2021) dengan melibatkan empat organisasi masyarakat sipil sebagai mitra bersama pemerintah dalam penyelesaian konflik lahan.

Salah satu agendanya adalah mendapatkan masukan mengurai percepatan penyelesaian konflik lahan di lapangan. (Nyoto) 

Selasa, 15 Juni 2021

Di duga Jual LKS Seorang anggota DPRD berinisial AY (KOMISI IV/HANURA)Kabupaten Mojokerto dilaporkan LBH BARRACUDA

Radar publik  mojokerto  
Selasa 15 juni 2021 

di gedung DPRD Jln. RA BASOENI kecamatan sooko  Kabupaten  mojokerto Seorang anggota DPRD berinisial AY (KOMISI IV/HANURA)Kabupaten Mojokerto dilaporkan oleh hadi purwanto. ST wali murid  SDN POHKECIK  kecamatan dlanggu kbupaten mojokerto pada selasa 15 juni 2021 pukul 13:00 WiB sore hari

diduga telah melakukan penjualan buku Lembar Kerja Siswa atau LKS di SDN POH KECIK kecamatan dlanggu lembaga pendidikan Kabupaten Mojokerto. Hal ini di laporkan oleh  Hadi Purwanto .ST wali murid  SDN POHKECIK  kecamatan dlanggu yang juga dengan jabatan lain Ketua umum LBH Barracuda indonesia (Barisan Rakyat dan Cendikiawan Muda Indonesia) kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto. Jln. RA Basuni. Selasa (16/6/2021). 

Yang jelas tujuan kedatangan Hadi ke kantor DPRD Kabupaten Mojokerto ini, melaporkan salah satu anggota dewan yang berinisial AY di komisi yang membidangi Pendidikan yang di duga telah melanggar kode etik, dan pasal ini menerapkan dengan memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Penerbitan dari CV. Dewi Pustaka yang dimilikinya telah menjual buku penunjang ke 63 lembaga sekolah tingkat dasar di Mojokerto.

Anggota dewan tersebut adalah menjual belikan buku penunjang (LKS) yang di duga menjiplak dari penerbit CV. Prima Putra Pratama dan selain itu buku teks pendamping bermuatan lokal tersebut tidak memenuhi kreteria sebagai buku yang layak digunakan oleh satuan pendidikan karena tidak memenuhi unsur bagian awal buku sebagaimana seperti dalam Permendikbud No.8 tahun 2016.


” Seperti buku teks pendamping bermuatan lokal bahasa jawa “Jawa Timur” dengan merk News Fokus untuk siswa Kelas 6 yang penerbit Cv. Dewi Pustaka itu sama persis seperti yang di terbitkan oleh Cv. Prima Putra Pratama dengan judul Bahasa Jawa “Pasinaon Basa Jawa” yang di rubah hanya sampulnya saja, sedang isinya sama persis” ujar Hadi.

Selain melaporkan ke Ketua DPRD kabupaten Mojokerto, Hadi Purwanto juga telah melaporkan AY anggota Dewan kabupaten Mojokerto tersebut ke Kapolres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana menerbitkan dan memperdagangkan buku teks pendamping bermuatan lokal BAHASA JAWA “JAWA TIMUR” untuk kelas 6 SD dengan merk dagang atau logo “NEWS FOKUS” yang diterbitkan oleh CV. DEWI PUSTAKA.

Sementara itu saat di konfirmasi oleh hadi purwanto yang juga menjabat sebagai Media pimpret (GLOBAL REALITA)l terkait adanya pelanggaran kode etik, AY menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran kode etik, namun hanya sebatas menjalankan pekerjaan.

”Menjadi dewan kan bukan berarti tidak boleh bekerja, saya melakukan penjualan buku itu bagian dari pekerjaan saya sebagai pengusaha bukan sebagai dewan. dan perlu kami tegaskan bahwa kesamaan isi buku yang kami cetak sudah seijin dari Cv. Prima Putra Pratama, jadi tidak ada masalah” jelas hadi kepada beverapa awak media yang hadir(Rep.suanang)

*DPD AWI Kalimantan Barat, Sambangi Kesbangpol Prov Kalbar*

Radar Publik

Pontianak, 
Dewan Pimpinan Daera (DPD) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) sambangi kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Barat pada Senin, (14/06/2021).

Kunjungan DPD AWI Kalbar ini disambut oleh Kepala Kantor Kesbangpol Provinsi Kalbar yang diwakilkan Kasub Analis Organisasi Masyarakat Rizal S.Sos.M.A.P.,diruang kerjanya. 

Abdul Fi'ih selaku Ketua DPD AWI Kalbar periode 2020-2025 mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan koordinasi persiapan perlengkapan administrasi kepengurusan DPD AWI Kalbar periode 2020-2025.

" Kunjungan kita kali ini ke Kesbangpol Provinsi Kalbar adalah dalam rangka koordinasi persiapan perlengkapan administrasi kepengurusan DPD AWI periode 2020-2021."Ungkapnya. 

Abdul Fi'ih menambahkan, " Ini juga sebagai bentuk kedisiplinan kami dalam bermasyarakat dan bernegara dan untuk mengenalkan keberadaan DPD AWI Kalbar serta membangun kemitraan."Tambahnya. 

"Tujuanya adalah menjalankan amanah dalam berlembaga dan membangun kerjasama dengan Instansi dan Dinas yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat." Tukasnya. 

Abdul Fi'ih berharap kedepanya DPD AWI Kalbar bisa bersinergi dengan aparatur pemerintah dalam menjaga dan membela hak masyarakat, 

"Mudah-mudahan kedepan  nya DPD AWI Kalbar ini bisa bersinergi dengan aparatur pemerintah dalam menjaga dan membela hak masyarakat, dan dapat beemanfaat bagi masyarakat luas umumnya."Tutup Abdul Fi'ih. (Abdul) 

Minggu, 06 Juni 2021

Suliswanto Dukun Cabul Ancam Pasiennya 3 Milyard jika Tidak Mau Diajak Berhubungan Intim

Radar Publik
Mojokerto

Suliswanto asal Pasuruan berdomisili di Desa Mojoroto kec  Pacet di duga Mengaku sebagai Paranormal dan mencabuli pasiennya berkali-kali jika tidak mau Diajak hubungan intim sih korban di mintai imbalan 3 Milyard, Diketahui sang dukun itu bekerja di pabrik wilayah Wonokerto mojosari monikerto. 

Salah satu pasiennya inisial (ir) kuto rejo datang berobat dan di cabuli berkali-kali dan selalu diancam bila gak mau dutiduri. Ungkapnya kepada Radar Publik

(Ir) membeberkan bahwasanya mendapat ancaman dari sang dukun cabul, bila ia kalau suka sama seorang laki-laki lain maka sang dukun tersebut (Suliswanto) akan menarget minta imbalan 3 Milyar dari percakapannya melalui Tlp maupun WA jika sampai si korban tidak mau meladeninya. 

Dan korban merasa mendapatkan ancaman terus menerus dari seorang dukun cabul itu, korban sehingga merasa tidak nyaman dalam keseharianya (Nyoto, Supardi) 


Di Pekalongan Kapolri Minta PPKM Mikro diperkuat

Kapolri minta PPKM Mikro di Pekalongan diperkuat
Radar Publik

Jakarta Minggu, 6 Juni 2021 - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya bersama TNI dan pemerintah daerah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

"PPKM Mikro diperkuat dan ditingkatkan baik 5M dan 3T. Pengendalian COVID-19 agar dipertahankan dan dijaga terus," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Minggu. Kepada wartawan. 

Kapolri bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja bersama 
ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, sebelum ke Pekalongan, rombongan meninjau penanganan COVID-19 di Blora, Cilacap, Pati-Kudus.

Kapolri mengingatkan Pemkot Pekalongan dapat mengantisipasi kenaikan angka kasus positif COVID-19, seperti yang terjadi di Kabupaten Kudus saat ini.

Ia menyebutkan, situasi saat ini di Kabupaten Kudus, angka keterisan tempat tidur atau 'bed occupancy ratio' (BOR) meningkat.

Strategi yang dapat dilakukan Pemkot Pekalongan dengan memastikan penerapan PPKM Mikro berjalan optimal, memaksimalkan testing, tracing dan treatmen atau 3T, dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

"Belajar antisipasi penanganan COVID-19 di Kudus dan Cilacap sehingga daerah siap menghadapi semua kemungkinan," ujar Kapolri.

Mantan Kapolda Banten ini menegaskan TNI-Polri siap untuk melakukan pengawalan vaksinasi massal di wilayah Pekalongan.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang hadir dalam kunjungan tersebut mengingatkan soal pentingnya data COVID-19 di lapangan. Untuk itu, sinergitas TNI-Polri dengan stakeholders terkait dalam melengkapi data COVID-19 yang berbasis RT/RW terus ditingkatkan.

Menurut dia, dengan penyajian data yang baik dan komperhensif maka penanganan COVID-19 suatu wilayah lebih efektif.

"Tingkatkan kepatuhan masyarakat dalam bermasker. Gunakan unsur TNI-Polri untuk jaga dan laksanakan 5M yakinlah bahwa COVID-19 dapat dikendalikan di wilayah Pekalongan," pesan Panglima. (Nyoto) 

Sabtu, 05 Juni 2021

Juru Bicara Kepala Desa Ngingasrembyong Langgar UU ITE Terang Terangan Ancam Perkarakan 40 Media Terkait Rilies PERS

Radar Publik
Mojokerto Jawa Timur

Minggu 6/6/2021 
Dikutip Dari Pemberitaan (majalahglobal.com) 
Juru bicara kepala Desa Ngingasrembyong Melanggar UU ITE megancam 40 Media untuk diperkarakan

Kata Juru Bicara kepala Desa kepada beberapa wartawan :
Kami tunggu sampai 1 minggu, jika tidak ada itikad baik dari MY maupun perwakilan dari 40 media untuk meminta maaf, maka perkara ini akan kita lanjutkan hingga ke dugaan pidana UU ITE termasuk melaporkan 40 media yang telah menuliskan statement MY tanpa mengecek fakta serta konfirmasi terlebih dulu ke pemerintah Desa Ngingasrembyong

Melangkah terlalu jauh jika memperkarakan 40 media.. Jelas kata-kata yang disampaikan juru bicara kepala desa ngingasrembyong tersebut karena PERS harus ada kebebasan PERS yang bernaung di UUD PERS NO 40 TH 1999

Dengan ancaman 40 media tersebut terang dan jelas sekali bahwa ini suatu pelanggaran yang tidak main-main serta pembredelan terhadap kinerja PERS, 

Dan perlu digaris bawai dan harus tau bahwa media itu tidak masuk jerat UU ITE dan itu harus paham soal UU yang berlaku untuk itansi mana?.. 

Semoga ini bisa di clear kan agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, jika ada kesalahan dari media cukup merilis pemberitaan dan itupun jangan ada ancaman 

Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) dapat diterapkan sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari Pasal 335 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
     
    Pasal 29 UU ITE
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
     
    Pasal 45B UU 19/2016
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Terkait Pemberitaan yang dilakukan oleh Beberapa Media Terkait rilies penganiayaan dan sanggahan tuduhan kepala desa ngingasrembyong tidak menerimakan
Sangat disayangkan malah terjadi ancaman terhadap kebebasan PERS melalui juru bicaranya.. 
Terang itu melanggar UU ITE

Kepada Dewan PERS Jatim segera sikapi hal tersebut karena jelas ancam terhadap 40 media yang tak disebut satu persatu (Nyoto) 

Juru bicara kepala Desa Ngingasrembyong megancam 40 Media untuk diperkarakan

Radar Publik
Mojokerto Jawa Timur

Minggu 6/6/2021 
Dikutip Dari Pemberitaan (majalahglobal.com) 
Bahwa Juru bicara kepala Desa Ngingasrembyong megancam 40 Media untuk diperkarakan

Kata Juru Bicara kepala Desa kepada beberapa wartawan :
Kami tunggu sampai 1 minggu, jika tidak ada itikad baik dari MY maupun perwakilan dari 40 media untuk meminta maaf, maka perkara ini akan kita lanjutkan hingga ke dugaan pidana UU ITE termasuk melaporkan 40 media yang telah menuliskan statement MY tanpa mengecek fakta serta konfirmasi terlebih dulu ke pemerintah Desa Ngingasrembyong

Melangkah terlalu jauh jika memperkarakan 40 media.. Jelas kata-kata yang disampaikan juru bicara kepala desa ngingasrembyong tersebut karena PERS harus ada kebebasan PERS yang bernaung di UUD PERS NO 40 TH 1999

Dengan ancaman 40 media tersebut terang dan jelas sekali bahwa ini suatu pelanggaran yang tidak main-main serta pembredelan terhadap kinerja PERS, 

Dan perlu digaris bawai dan harus tau bahwa media itu tidak masuk jerat UU ITE dan itu harus paham soal UU yang berlaku untuk itansi mana?.. 

Semoga ini bisa di clear kan agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, jika ada kesalahan dari media cukup merilis pemberitaan dan itupun jangan ada ancaman (Nyoto) 

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...