Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

*Ketua DPD AWI Kalbal 2021-2025 Menyerahkan Berkas Pendaftaan Keberadaan di Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat*

Radar Publik Kalbar  Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan berkas pendaftaran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalbar pada hari, Rabu, (23/06/2021) Kunjungan ini diterima langsung oleh Kapala Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat yang dalam hal ini wakili oleh Kasub Analis Organisasi Masyarakat Rizal S.Sos.M.A.P.,di Ruang kerjanya. Ketua DPD AWI Periode 2020-2025 Bapak Abdul Fi’lih mengatakan bahwa hari ini dalam rangka tindak lanjut dari kunjungan mereka sebelumnya untuk pendaftaran kepengurusan DPD AWI Kalbar periode 2020-2025. “Ini adalah lanjutan dari kunjungan kami sebelumnya, dalam rangka koordinasi administrasi kepengurusan DPD AWI Kalbar, dan setelah semua kepengurusan telah usai ditetapkan, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan keberadaan DPD AWI Kalbar di Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan.” Terang Abdul Fi’lih. Abdul Fi’lih menambahkan, bahwa ia mengucapkan ter...

Moeldoko: Pemerintah Akan Percepat Penyelesaian Konflik Agraria

Radar Publik Jakarta  Rabu, 16 Juni 2021 Dalam waktu dekat, pemerintah akan merealisasikan penyerahan 2.950 sertifikat tanah kepada masyarakat penerima redistribusi lahan di empat daerah Pemerintah menyatakan akan terus berupaya mempercepat penyelesaian konflik agraria yang terjadi di sejumlah wilayah secara bertahap. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, menyampaikan upaya pemerintah menyelesaikan konflik agraria dilakukan demi penyediaan tanah bagi rakyat. "Saya sangat mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas rampungnya penyelesaian konflik di empat lokasi prioritas tahun 2021. Ini merupakan hasil dari kolaborasi pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria demi penyediaan tanah bagi rakyat," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan merealisasikan penyerahan 2.950 sertifikat ...

Di duga Jual LKS Seorang anggota DPRD berinisial AY (KOMISI IV/HANURA)Kabupaten Mojokerto dilaporkan LBH BARRACUDA

Radar publik  mojokerto   Selasa 15 juni 2021  di gedung DPRD Jln. RA BASOENI kecamatan sooko  Kabupaten  mojokerto Seorang anggota DPRD berinisial AY (KOMISI IV/HANURA)Kabupaten Mojokerto dilaporkan oleh hadi purwanto. ST wali murid  SDN POHKECIK  kecamatan dlanggu kbupaten mojokerto pada selasa 15 juni 2021 pukul 13:00 WiB sore hari diduga telah melakukan penjualan buku Lembar Kerja Siswa atau LKS di SDN POH KECIK kecamatan dlanggu lembaga pendidikan Kabupaten Mojokerto. Hal ini di laporkan oleh  Hadi Purwanto .ST wali murid  SDN POHKECIK  kecamatan dlanggu yang juga dengan jabatan lain Ketua umum LBH Barracuda indonesia (Barisan Rakyat dan Cendikiawan Muda Indonesia) kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto. Jln. RA Basuni. Selasa (16/6/2021).  Yang jelas tujuan kedatangan Hadi ke kantor DPRD Kabupaten Mojokerto ini, melaporkan salah satu anggota dewan yang berinisial AY di komisi yang membidangi Pendidikan yang di duga ...

*DPD AWI Kalimantan Barat, Sambangi Kesbangpol Prov Kalbar*

Radar Publik Pontianak,  Dewan Pimpinan Daera (DPD) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) sambangi kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Barat pada Senin, (14/06/2021). Kunjungan DPD AWI Kalbar ini disambut oleh Kepala Kantor Kesbangpol Provinsi Kalbar yang diwakilkan Kasub Analis Organisasi Masyarakat Rizal S.Sos.M.A.P.,diruang kerjanya.  Abdul Fi'ih selaku Ketua DPD AWI Kalbar periode 2020-2025 mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan koordinasi persiapan perlengkapan administrasi kepengurusan DPD AWI Kalbar periode 2020-2025. " Kunjungan kita kali ini ke Kesbangpol Provinsi Kalbar adalah dalam rangka koordinasi persiapan perlengkapan administrasi kepengurusan DPD AWI periode 2020-2021."Ungkapnya.  Abdul Fi'ih menambahkan, " Ini juga sebagai bentuk kedisiplinan kami dalam bermasyarakat dan bernegara dan untuk mengenalkan keberadaan DPD AWI Kalbar serta membangun kemitraan."Tambahnya.  "Tujuanya adalah menjalankan a...

Suliswanto Dukun Cabul Ancam Pasiennya 3 Milyard jika Tidak Mau Diajak Berhubungan Intim

Radar Publik Mojokerto Suliswanto asal Pasuruan berdomisili di Desa Mojoroto kec  Pacet di duga Mengaku sebagai Paranormal dan mencabuli pasiennya berkali-kali jika tidak mau Diajak hubungan intim sih korban di mintai imbalan 3 Milyard, Diketahui sang dukun itu bekerja di pabrik wilayah Wonokerto mojosari monikerto.  Salah satu pasiennya inisial (ir) kuto rejo datang berobat dan di cabuli berkali-kali dan selalu diancam bila gak mau dutiduri. Ungkapnya kepada Radar Publik (Ir) membeberkan bahwasanya mendapat ancaman dari sang dukun cabul, bila ia kalau suka sama seorang laki-laki lain maka sang dukun tersebut (Suliswanto) akan menarget minta imbalan 3 Milyar dari percakapannya melalui Tlp maupun WA jika sampai si korban tidak mau meladeninya.  Dan korban merasa mendapatkan ancaman terus menerus dari seorang dukun cabul itu, korban sehingga merasa tidak nyaman dalam keseharianya (Nyoto, Supardi) 

Di Pekalongan Kapolri Minta PPKM Mikro diperkuat

Radar Publik Jakarta Minggu, 6 Juni 2021 - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya bersama TNI dan pemerintah daerah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. "PPKM Mikro diperkuat dan ditingkatkan baik 5M dan 3T. Pengendalian COVID-19 agar dipertahankan dan dijaga terus," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Minggu. Kepada wartawan.  Kapolri bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja bersama  ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, sebelum ke Pekalongan, rombongan meninjau penanganan COVID-19 di Blora, Cilacap, Pati-Kudus. Kapolri mengingatkan Pemkot Pekalongan dapat mengantisipasi kenaikan angka kasus positif COVID-19, seperti yang terjadi di Kabupaten Kudus saat ini. Ia menyebutkan, situasi saat ini di Kabupaten Kudus, angka keterisan tempat tidur atau 'bed occupancy ratio' (BOR) meningkat. Strategi yang dapat dilakukan Pemk...

Juru Bicara Kepala Desa Ngingasrembyong Langgar UU ITE Terang Terangan Ancam Perkarakan 40 Media Terkait Rilies PERS

Radar Publik Mojokerto Jawa Timur Minggu 6/6/2021  Dikutip Dari Pemberitaan (majalahglobal.com)  Juru bicara kepala Desa Ngingasrembyong Melanggar UU ITE megancam 40 Media untuk diperkarakan Kata Juru Bicara kepala Desa kepada beberapa wartawan : Kami tunggu sampai 1 minggu, jika tidak ada itikad baik dari MY maupun perwakilan dari 40 media untuk meminta maaf, maka perkara ini akan kita lanjutkan hingga ke dugaan pidana UU ITE termasuk melaporkan 40 media yang telah menuliskan statement MY tanpa mengecek fakta serta konfirmasi terlebih dulu ke pemerintah Desa Ngingasrembyong Melangkah terlalu jauh jika memperkarakan 40 media.. Jelas kata-kata yang disampaikan juru bicara kepala desa ngingasrembyong tersebut karena PERS harus ada kebebasan PERS yang bernaung di UUD PERS NO 40 TH 1999 Dengan ancaman 40 media tersebut terang dan jelas sekali bahwa ini suatu pelanggaran yang tidak main-main serta pembredelan terhadap kinerja PERS,  Dan perlu digaris bawai dan haru...

Juru bicara kepala Desa Ngingasrembyong megancam 40 Media untuk diperkarakan

Radar Publik Mojokerto Jawa Timur Minggu 6/6/2021  Dikutip Dari Pemberitaan (majalahglobal.com)  Bahwa Juru bicara kepala Desa Ngingasrembyong megancam 40 Media untuk diperkarakan Kata Juru Bicara kepala Desa kepada beberapa wartawan : Kami tunggu sampai 1 minggu, jika tidak ada itikad baik dari MY maupun perwakilan dari 40 media untuk meminta maaf, maka perkara ini akan kita lanjutkan hingga ke dugaan pidana UU ITE termasuk melaporkan 40 media yang telah menuliskan statement MY tanpa mengecek fakta serta konfirmasi terlebih dulu ke pemerintah Desa Ngingasrembyong Melangkah terlalu jauh jika memperkarakan 40 media.. Jelas kata-kata yang disampaikan juru bicara kepala desa ngingasrembyong tersebut karena PERS harus ada kebebasan PERS yang bernaung di UUD PERS NO 40 TH 1999 Dengan ancaman 40 media tersebut terang dan jelas sekali bahwa ini suatu pelanggaran yang tidak main-main serta pembredelan terhadap kinerja PERS,  Dan perlu digaris bawai dan harus tau bahwa...