Sabtu, 31 Oktober 2020

Dalam suasana libur bersama disduk capil kabupaten sukabumi tetap memberikan pelayanan.

Radar Publik
Jabar

Petugas Disdukcapil Kabupaten Sukabumi saat melayani perekaman e-KTP. Disdukcapil tetap melayani perekaman e-KTP dan pengambilan dokumen adminduk saat cuti bersama. 

 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi tetap membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) saat libur dan cuti bersama.

Ada dua pelayanan yang dibuka saat cuti bersama pada tanggal 28 Oktober sampai dengan 31 0ktober itu. Pertama perekaman KTP elektronik atau e-KTP. Kedua pengambilan adminduk yaitu KTP, akta kelahiran dan KK.

Layanan tersebut berlaku di Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Rambay, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi serta seluruh kantor UPTD Disdukcapil yaitu UPTD Palabuhanratu, UPTD Jampang Kulon, UPTD Jampang Tengah, UPTD Sagaranten, UPTD Cibadak, UPTD Cicurug, UPTD Sukabumi serta UPTD Surade.

Untuk pelayanan selama libur cuti bersama dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Pelayanan yang dilakukan selama libur cuti bersama ini sebagai bentuk komitmen Disdukcapil melayanai masyarakat. Sebab, dokumen adminduk khususnya e-KTP sangat dibutuhkan masyarakat.


Pihak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi meminta kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen adminduk agar mematuhi protokol kesehatan.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan. (Abdul) 

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...