Sabtu, 31 Oktober 2020

Agenda pjs walikota batam dalam menetapkan kampung reporma agraria

Radar Publik
BATAM

BATAM - Kampung Tua Tanjung Riau dan Kampung Tua Tanjung Gundap ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria.

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan dua kampung tua yang menjadi percontohan tersebut terus dikembangkan.

"Hal pertama saya sampaikan terimakasih telah menjadikan dua kampung tersebut menjadi kampung reforma agraria, kepada BPN Provinsi maupun Batam dan walikota juga sebagai ketua gugus tugas reforma agraria di Batam," kata Syamsul.

Termasuk di dalamnya pengembangan sektor ekonomi, yang ditandai dengan peningkatan infrastruktur.

"Tadi ada program-program yang diminta untuk di-backup baik oleh pusat, provinsi, maupun Pemko, misalnya infrastruktur, nanti kami akan turun mengecek," ucap dia.

Ia menilai, hadirnya kampung agraria sangat bagus.

Tidak berhenti pada proses legalitas tanah, bahkan masyarakatnya juga dibina perihal hal lain seperti ekonomi.

"Bagus sekali, saya melihat sekarang malah sudah sampai pengembangan ekonomi di atas tanah-tanah yang sudah tersertifikasi itu," katanya.

Selanjutnya, pihaknya menawarkan pengembangan program tersebut pada cakupan yang lebih luas.

Untuk itu ia mengusulkan dua kawasan yakni Kecamatan Belakang Padang dan Kecamatan Bulang, tepatnya Pulau Buluh dapat dijadikan kecamatan reforma agraria.

"Camat akan mudah menjalankan. Dengan sistem digital, one maps policy atau kebijakan satu peta, camat camat dapat melihat. Contoh, Belakangpadang jika ini berjalan mudahan-mudahan menjadi kawasan yang bagus secara hukum pertanahan, sosial, ekonomi, tak ada lagi mendengar konflik pertanahan," katanya.

Sebelumnya Rapat koordinasi Gugas Tugas Reforma Agraria (GTRA) pasca peresmian Kampung Tua Tanjung Riau dan Kampung Tua Tanjung Gundap sebagai Kampung Reforma Agraria digelar di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam. (Abdul) 

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...