Langsung ke konten utama

MENPAN RB SEGERA TERBITKAN PPK BAGI JABATAN PUNGSIONAL DAN HARUS SEGERA DIANGKAT

Radar Publik

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta agar CPNS yang mendaftar untuk jabatan fungsional dan telah lulus seleksi, segera diangkat. Untuk itu, diterbitkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama.

“Surat ini ditujukan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah. Surat diterbitkan berdasarkan evaluasi proses pengangkatan CPNS ke jabatan sebagai kelanjutan dari pelaksanaan seleksi CPNS, khususnya pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan fungsional, yang oleh PPK belum diangkat ke jabatan fungsional sesuai dengan formasi yang dilamar," kata Tjahjo, di Jakarta, Minggu (27/9).

Berdasarkan hal itu, Menpan RB perlu menerbitkan surat khusus. Surat itu juga dalam rangka mendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi yang menitikberatkan pada jabatan fungsional. Dasar hukum instruksi tersebut adalah Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah.

Kemudian, tambah Tjahjo, Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyatakan persyaratan mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina melalui pengangkatan pertama, dihapus.

“Selain itu, sejak tahun 2017 pelaksanaan seleksi kompetensi bidang CPNS menggunakan naskah soal yang menitikberatkan pada bidang tugas masing-masing jabatan fungsional pada prinsipnya merupakan bagian dari uji kompetensi," ujarnya.

Atas dasar itulah, dia menginstruksikan beberapa hal dalam surat yang telah diterbitkan pada 9 September 2020 tersebut. Pertama, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagai CPNS untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional sesuai dengan formasi atau kebutuhan jabatan yang dilamar.

Kedua, tambah dia, PPK wajib mengangkat CPNS yang mendaftar pada formasi atau kebutuhan jabatan tertentu dan telah memenuhi persyaratan menjadi PNS diangkat sebagai PNS dan diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi atau kebutuhan jabatan yang dilamar.

“Penghitungan angka kredit bagi PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat dilakukan setelah PNS memenuhi persyaratan sesuai pengaturan dalam jabatan fungsional terkait. Kegiatan tugas jabatan yang dapat diusulkan untuk dinilai angka kreditnya dimulai sejak menjadi CPNS," katanya.

Terhadap PNS yang telah mengikuti uji kompetensi dan pelatihan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang belum diangkat sebagai pemangku jabatan fungsional, Tjahjo meminta segera diangkat sebagai pemangku jabatan fungsional dan tidak perlu mengulang pelatihan fungsional yang pernah dikuti sebelumnya. (Abdul

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...