Kamis, 16 Mei 2019

Camat Tulangan melantik Ketua dan anggota BPD


Radar Publik
Sidoarjo, Drs. Abdul. Wahib, MM Camat Tulangan  melantik Ketua dan anggota BPD Desa Kemantren dan Desa Jiken di di Pendopo Kecamatan Tulangan. Rabu (15/5/2019). Drs. Abdul. Wahib, MM berpesan agar pemerintah desa harus mampu membangun hubungan yang harmonis serta bekerjasama dalam pemerintahan di Desa.


Dihadapan ribuan anggota BPD bersama para Kepala Desa, Camat Tulangan  juga menyampaikan agar BPD mampu meningkatkan partisipasi dan berperan serta dalam proses pembangunan di Desa Kemantren dan Desa Jiken.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Camat Tulangan, Kapolsek Tulangan, Danramil 0816/05  Tulangan, Kades kemantren, Kades jiken, Sekdes Kemantren,  Sekdes jiken, Ketua RW dan RT Desa Kemantren, Ketua RW dan RT Desa Jiken,  Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Kemantren dan Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Jiken.



Dalam kegiatan ini dibacakan Surat Bupati tentang pemberhentian Ketua BPD Desa Kemantren dan Desa Jiken dilanjutkan Pelantikan Ketua dan Anggota BPD Desa Kemantren dan Desa Jiken.


Sambutan Bapak Drs. Abdul. Wahib, MM menyampaikan Ucapan Selamat kepada ketua dan anggota BPD yang baru dan berharap bisa melaksanakan tugas dengan sebaik- baiknya dan Penyampaian tugas dan tanggungjawab BPD sesuai Perbup.



"Kepada seluruh anggota BPD, kami ingin agar terjalin hubungan yang harmonis dengan pemerintah Desa, termasuk dengan Kepala Desa. Karena BPD juga merupakan bagian dari pemerintahan di Desa," ujarnya.


BPD harus melibatkan masyarakat dalam penyerapan aspirasi dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Dimana BPD mempunyai 3 fungsi menurut undang-undang, yakni bersama Kepala Desa menyusun Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sertya mengawasi kinerja Pemerintah Desa. Maka dari itu, saya ingin agar BPD mampu melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh," tegas Camat Tulangan.


"Kepala Desa dan BPD harus bersinergi, semua proses harus melibatkan BPD sebagai representasi perwakilan warga. Dalam menjalankan pengelolaan anggaran terutama, semua Kepala Desa harus menyampaikan pertanggungjawaban secara akuntabel dan transparan," imbuhnya. (Lyn/Lukman)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...