Radar Publik |
Kamis, 01-11-2018 |
Surabaya - Tim Pengawas Orang Asing Satintelkam Polrestabes Surabaya, malam kemarin mengamankan sepuluh warga negara asing (WNA) ilegal di sekitar kampus Universitas Surabaya. Menurut keterangan polisi, mereka diduga menyalahi aturan izin tinggal yang sudah ditetapkan pada undang-undang
WNA diduga bermasalah diamankan petugas Satintelkam Polrestabes Surabaya, malam kemarin di sekitaran kampus Universitas Surabaya. Terhitung ada lima wanita dan lima pria berkewarganegaraan asing.
Kesepuluh WNA itu terdiri dari satu WNA china bernama Xiaoran Qiu, enam orang WNA Korea bernama Jaehyun Cho, Hwang Sunhee, Park Wonyong, Ok Yearam, Horh Su Wan, Kim Gi Ho, dua WNA Malaysia bernama Chua Bing Wei, dan Yim Ka Ho, serta satu WNA Singapura bernama Goh Hui Zhen Lena. Sementara itu, Kasat Intel Polrestabes Surabaya, AKBP Benny Pramono mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran para WNA yang dianggap bermasalah tersebut. Mereka diduga melanggar pasal 122 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal,dan saat ini kesepuluh WNA yang diduga bermasalah itu langsung diserahkan ke pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut.(kres) |
Kamis, 01 November 2018
Polisi Ciduk 10 WNA Diduga Salahi Izin Tinggal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar