Radar Publik |
Jum'at, 02-11-2018 |
Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, masih terus memburu 1 orang terpidana kasus pengadaan sarana pendidikan laboratorium F Mipa Universitas Negeri Malang (UM) atas nama Sutoyo, warga Jalan MT Haryono Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, menjelaskan, para terpidana yang masuk daftar pencarian orang sudah dilaporkan ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC). "Namun dalam waktu dekat Sutoyo, Sri Nur Khudri dan Bambang akan segera dieksekusi," jelas Amran Lakoni. Kajari berharap yang bersangkutan untuk proaktif dan diminta segera mengkonfirmasi ke pihak kejaksaan, untuk datang secara baik-baik. (Kresna) |
Kamis, 01 November 2018
Kejaksaan Masih Buru 1 Terpidana Kasus F Mipa UM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar