Rabu, 07 Juni 2017

Enam Tersangka OTT Jatim Resmi Ditahan KPK

Radar Publik
Rabu, 07-06-2017
JAKARTA - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, enam orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan, OTT, kasus suap pengawasan anggaran dan penerimaan fee di Surabaya, resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ke enam tersangka ditahan di Rutan cabang milik KPK, Selasa tengah malam.

Mereka ditahan, untuk 20 hari pertama sejak penahanan selasa 6 Juni 2017.

Sebelumnya, dilakukan pemeriksaan kurang dari 1x24 jam. Maka Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menahan 6 orang tersangka, kasus fee pengawasan anggaran oleh DPRD Jatim kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah, SKPD di Rutan Cabang KPK.

Satu persatu, para tersangka tersebut  terbalut rompi tahanan KPK.  Mereka turun dari ruang penyidik lantai dua gedung KPK, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.

Dimulai dari Bambang Haryanto, Kadis Peternakan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, dan ajudanya Anang Basuki Rahmat. Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK Polres Jakarta Timur.

Tidak lama kemudian, disusul Mohamad Basuki, Ketua Komisi B, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan Santoso, staff DPRD Propinsi Jawa Timur. Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK POM TNI, Guntur Jakarta Selatan.

Sementara untuk Rahman Agung, staff DPRD Propinsi Jawa Timur, dan Rohyati Kepala Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur di tahan di Rutan Cabang KPK, C-1, Kuningan Jakarta Selatan.

Dari enam tersangka ini, tidak satupun yang mau dikonformasi oleh media terkait aliran dana, yang dibagi setiap tri wulan dari SKPD untuk DPRD Propinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, 6 tersangka ini dibekuk Tim Satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan, OTT , di Surabaya, Senin 5 Juni 2017. KPK juga mengamankan uang Rp 150 juta di ruang kerja Muhammad Basuki, Ketua Komis B DPRD Jawa Timur. (Nyoto)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...