Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2015

Bea Cukai Didesak Tertibkan Rokok Brand Jati Berpita Cukai Palsu

Radar Publik, Kamis, 30 Juli 2015   Surabaya - Rokok-rokok berpita cukai palsu marak beredar di Kalimantan. Bea Cukai didesak melakukan penertiban karena peredaran rokok-rokok tersebut merugikan negara hingga miliaran rupiah. Koordinator Masyarakat Anti Pemalsuan dan Emulasi, Ali Apras, mengatakan kerugian negara timbul karena pemilik pabrik rokok tidak membayar pajak ke negara. "Negara tidak menerima pembayaran pajak karena pabrik-pabrik rokok nakal tersebut memakai pita cukai palsu," kata Ali di Surabaya kepada Radar Publik, Jawa Timur, Kamis ( 30/8/2015). Dia menjelaskan rokok-rokok berpita cukai palsu banyak diproduksi oleh pabrik-pabrik rokok nakal di Pasuruan dan Malang. Pemilik pabrik rokok kemudian mengapalkan ke Kalimantan. Di Kalimantan, beberapa merk rokok berpita cukai palsu dijual dengan bebas di toko, warung, agen dan grosir. Ali memberi contoh rokok Brand Djati yang banyak diperjualbelikan di warung dan toko di Ketapang, Kalimantan Barat. Tidak ha...

Ngawi Kursi Bupati Kosong Sekda Jabat PLT

Radar Publik Rabu, 29 Juli 2015 Ngawi - Kekosongan kursi bupati Ngawi, pasca berakhirnya masa jabatan Budi Sulistyono-Ony Anwar dan belum dilaksanakan Pilkada, diisi oleh Sekertaris Daerah Siswanto sampai adanya keputusan lebih lanjut. Sekda Ngawi, Siswanto mengatakan, ia sudah mendapatkan SK dari Gubernur Jatim Soekarwo, dengan nomor 131.1/15.358/011/2015, yang berisi tentang penunjukan dirinya sebagai pelaksana tugas kepala daerah Kabupaten Ngawi. "Sampai saat ini belum ada SK dari Kemendagri namun SK dari Gubernur untuk penujukan saya sebagai PLT sudah kita terima. Dan tugas saya sebagai PLT adalah menerusakan pembangunan Ngawi sesuai dengan APBD," ujarnya, Selasa (28/7/2017). Siswanto mengaku optimis, bisa menjalankan tugasnya tugasnya sebagai PLT Bupati hingga ada penunjukan maupun keluarnya SK baru dari Kemendagri maupun hasil dari Pilkada yang menurut tahapan akan dilaksanakan pada akhir tahun ini. Sementara itu, mantan Bupati Ngawi, Budi Sulistyono mengaku, ...

Polres Mojokerto Bantah Salah Tangkap Pelaku Pencabulan

Jum'at, 24 Juli 2015  Mojokerto (Radar Publik) - ‪ Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso membantah jika tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto melakukan salah tangkap pelaku pencabulan. Menurutnya, kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Angga Wahyu Pratama (20) sudah sesuai prosedur hukum dan Kuhap (Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana). "Kami menetapkan terlapor sebagai tersangka itu sesuai keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kita miliki. Jadi, tidak ada masalah. Apalagi dia tersangka ini (Angga) tersangka tunggal karena sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik terlebih dahulu memintai keterangan sejumlah saksi dari pihak korban," ungkapnya, Kamis (23/07/2015). Masih kata Kasat, dari keterangan korban, pelakunya tunggal yakni tersangka yang sudah ditahan pasca panggilan kedua setelah dimintai keterangan yang didukung keterangan saksi dan alat bukti sudah jelas. Menurutnya, pihakny...

Peningkatan Jalan Tamiajeng Duyung Di Duga Merugikan Rakyat Dan Negara

Radar Publik MOJOKERTO - Trawas, Dengan gelontoran dana APBD yang di peruntukan untuk peningkatan jalan Tamiajeng-Duyung penuh dugaan banyak mar'ap dan juga merugikan masyarakat,. Kode Lelang 673300 Nama Lelang Peningkatan Jalan Tamiajeng-Duyung (BK_Prop) Keterangan Agency LPSE Kabupaten Mojokerto Satuan Kerja PU Bina Marga Kategori Pekerjaan Konstruksi Anggaran 2015 - APBD Nilai Pagu Paket Rp 7.593.035.000,00 Nilai HPS Paket Rp 7.344.840.000,00 Kecamatan Trawas - Mojokerto (Kab.) Peningkatan jalan tersebut tidak memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang di terjang untuk peningkatan jalan tersebut, sehingga pembangunan peningkatan jalan tidak sesuai dengan rap yang sudah di tetapkan dalam pelelangan sebelumnya. Pekerjaan kontruksi yang dilakukan dilapangan juga menjadi pro dan kontra antara warga masyarakat dengan CV. Yang telibat didalamnya/alias pemenang tender, hasil surpe oleh beberapa awak media Radar Publik  di lapangan, proyek tersebut di dug...

Korupsi DAK Ponorogo, Mantan Kadindik Dituntut 1,2 Tahun

Radar Publik Selasa, 07 Juli 2015 PONOROGO - Mantan Kandindik dan sejumlah stafnya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dindik Ponorogo dalam proyek pengadaan alat peraga dituntut hukuman lebih dari satu tahun penjara. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Safrudin, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jatim disebutkan, mantan Kepala Dindik Ponorogo Supeno dan bawahannya Marjuki, dituntut hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjaran. Sedangkan untuk Son Sudarsono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dituntut dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Masing-masing terdakwa juga dikenai uang denda masing sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka tidak dituntut melakukan pengembalian uang negara karena sudah melakukan pengembalian saat diperiksa sebagai tersangka. Besarnya mencapai sekitar Rp 200 juta JPU menyebut ketiganya melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31/1999 yang telah diperbaiki oleh UU nomor...