Radar Publik, Kamis, 30 Juli 2015 Surabaya - Rokok-rokok berpita cukai palsu marak beredar di Kalimantan. Bea Cukai didesak melakukan penertiban karena peredaran rokok-rokok tersebut merugikan negara hingga miliaran rupiah. Koordinator Masyarakat Anti Pemalsuan dan Emulasi, Ali Apras, mengatakan kerugian negara timbul karena pemilik pabrik rokok tidak membayar pajak ke negara. "Negara tidak menerima pembayaran pajak karena pabrik-pabrik rokok nakal tersebut memakai pita cukai palsu," kata Ali di Surabaya kepada Radar Publik, Jawa Timur, Kamis ( 30/8/2015). Dia menjelaskan rokok-rokok berpita cukai palsu banyak diproduksi oleh pabrik-pabrik rokok nakal di Pasuruan dan Malang. Pemilik pabrik rokok kemudian mengapalkan ke Kalimantan. Di Kalimantan, beberapa merk rokok berpita cukai palsu dijual dengan bebas di toko, warung, agen dan grosir. Ali memberi contoh rokok Brand Djati yang banyak diperjualbelikan di warung dan toko di Ketapang, Kalimantan Barat. Tidak ha...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868