Kamis, 30 Juli 2015

Bea Cukai Didesak Tertibkan Rokok Brand Jati Berpita Cukai Palsu

Radar Publik, Kamis, 30 Juli 2015 
Surabaya - Rokok-rokok berpita cukai palsu marak beredar di Kalimantan. Bea Cukai didesak melakukan penertiban karena peredaran rokok-rokok tersebut merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Koordinator Masyarakat Anti Pemalsuan dan Emulasi, Ali Apras, mengatakan kerugian negara timbul karena pemilik pabrik rokok tidak membayar pajak ke negara.
"Negara tidak menerima pembayaran pajak karena pabrik-pabrik rokok nakal tersebut memakai pita cukai palsu," kata Ali di Surabaya kepada Radar Publik, Jawa Timur, Kamis ( 30/8/2015).
Dia menjelaskan rokok-rokok berpita cukai palsu banyak diproduksi oleh pabrik-pabrik rokok nakal di Pasuruan dan Malang. Pemilik pabrik rokok kemudian mengapalkan ke Kalimantan.
Di Kalimantan, beberapa merk rokok berpita cukai palsu dijual dengan bebas di toko, warung, agen dan grosir. Ali memberi contoh rokok Brand Djati yang banyak diperjualbelikan di warung dan toko di Ketapang, Kalimantan Barat.
Tidak hanya di Kalimantan Barat, rokok Brand Jati dan Gudang Jati juga marak dijual di warung dan toko di Banjar Hulu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Setiap bungkus dijual dengan harga Rp 8.000 dan memakai pita cukai palsu," ujar Ali.
Koordinator Masyarakat Anti Pemalsuan dan Emulasi itu melanjutkan salah satu produsen rokok-rokok tersebut adalah pabrik rokok CV Rahmatullah Jaya Sejahtera di Malang.
Selain pita cukai palsu, CV Rahmatullah Jaya Sejahtera juga diduga memalsukan keterangan jumlah rokok yang tertera pada bungkusnya. Pada kemasan rokok dituliskan isi 12 batang, padahal isinya 20 batang. Kecurangan lain yang dilakukan pabrik rokok tersebut adalah penggunaan kode produksi rokok.
Pada pita cukai tertulis SKT atau Sigaret Kretek Tangan. Padahal rokok Brand Jati berjenis filter yang seharusnya memakai kode SKM atau Sigaret Kretek Mesin.
Untuk meredam peredaran rokok berpita cukai palsu, Ali mendesak Bea Cukai segera turun ke Kalimantan dan Jawa Timur untuk melakukan penertiban.
"Kami sedang menyusun laporan untuk kami sampaikan kepada Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. Kami akan mendorong Bea Cukai pusat menutup pabrik-pabrik rokok yang memproduksi dan mengedarkan rokok-rokok berpita cukai palsu," tegas Ali.
Menurutnya, langkah tegas seperti itu diperlukan agar kerugian negara akibat peredaran rokok-rokok berpita cukai palsu dapat diminimalkan.(red)

Selasa, 28 Juli 2015

Ngawi Kursi Bupati Kosong Sekda Jabat PLT

Radar Publik
Rabu, 29 Juli 2015
Ngawi - Kekosongan kursi bupati Ngawi, pasca berakhirnya masa jabatan Budi Sulistyono-Ony Anwar dan belum dilaksanakan Pilkada, diisi oleh Sekertaris Daerah Siswanto sampai adanya keputusan lebih lanjut.
Sekda Ngawi, Siswanto mengatakan, ia sudah mendapatkan SK dari Gubernur Jatim Soekarwo, dengan nomor 131.1/15.358/011/2015, yang berisi tentang penunjukan dirinya sebagai pelaksana tugas kepala daerah Kabupaten Ngawi.
"Sampai saat ini belum ada SK dari Kemendagri namun SK dari Gubernur untuk penujukan saya sebagai PLT sudah kita terima. Dan tugas saya sebagai PLT adalah menerusakan pembangunan Ngawi sesuai dengan APBD," ujarnya, Selasa (28/7/2017).
Siswanto mengaku optimis, bisa menjalankan tugasnya tugasnya sebagai PLT Bupati hingga ada penunjukan maupun keluarnya SK baru dari Kemendagri maupun hasil dari Pilkada yang menurut tahapan akan dilaksanakan pada akhir tahun ini.
Sementara itu, mantan Bupati Ngawi, Budi Sulistyono mengaku, lebih senang jika yang menjadi PLT adalah Sekda setempat. Karena Sekda sudah mengetahui kondisi daerah dan ikut menyusun APBD sehingga tidak perlu adaptasi.
"Kalau PLTnya Pak Sek lebih enak karena tidak perlu adaptasi. Dan saya yakin beliau mampu menerusakan pembangunan Ngawi sesuai dengan APBD," jelasnya.
Masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Budi Sulistyono-Ony Anwar sendiri berakhir pada Senin (27/7/2015) kemarin. Keduanya saat ini sudah pindah dari rumah dinasnya dan menempati rumah pribadi.
"Kami sudah keluar dari rumah dinas dan tingga bersama keluarga di rumah pribadi kami. Kalau tidak percaya bisa dicek di rumah kami," pungkas pria yang akrab disapa Kanang ini. (Red)

Kamis, 23 Juli 2015

Polres Mojokerto Bantah Salah Tangkap Pelaku Pencabulan

Jum'at, 24 Juli 2015 

Polres Mojokerto Bantah Salah Tangkap Pelaku Pencabulan

Mojokerto (Radar Publik) - ‪Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso membantah jika tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto melakukan salah tangkap pelaku pencabulan. Menurutnya, kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Angga Wahyu Pratama (20) sudah sesuai prosedur hukum dan Kuhap (Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana).

"Kami menetapkan terlapor sebagai tersangka itu sesuai keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kita miliki. Jadi, tidak ada masalah. Apalagi dia tersangka ini (Angga) tersangka tunggal karena sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik terlebih dahulu memintai keterangan sejumlah saksi dari pihak korban," ungkapnya, Kamis (23/07/2015).

Masih kata Kasat, dari keterangan korban, pelakunya tunggal yakni tersangka yang sudah ditahan pasca panggilan kedua setelah dimintai keterangan yang didukung keterangan saksi dan alat bukti sudah jelas. Menurutnya, pihaknya juga telah memaparkan kasus tersebut dalam gelar perkara di Polda Jatim.

"Setelah kami tetapkan tersangka dan kita mintai keterangan untuk kedua kalinya, pihak tersangka melalui seseorang dengan inisial DS (pendamping tersangka) sudah melapor ke Polda. Namun dari hasil gelar perkara, sudah tidak ada masalah dan sudah sesuai Kuhap. Kami mempersilakan, jika keluarga tersangka melakukan upaya Praperadilan terkait penetapan tersangka. Silakan fakta hukum dibuktikan di Pengadilan," katanya. (Red)

Selasa, 14 Juli 2015

Peningkatan Jalan Tamiajeng Duyung Di Duga Merugikan Rakyat Dan Negara

Radar Publik
MOJOKERTO - Trawas, Dengan gelontoran dana APBD yang di peruntukan untuk peningkatan jalan Tamiajeng-Duyung penuh dugaan banyak mar'ap dan juga merugikan masyarakat,.

Kode Lelang 673300
Nama Lelang Peningkatan Jalan Tamiajeng-Duyung (BK_Prop)
Keterangan
Agency LPSE Kabupaten Mojokerto
Satuan Kerja PU Bina Marga
Kategori Pekerjaan Konstruksi
Anggaran
2015 - APBD
Nilai Pagu Paket Rp 7.593.035.000,00 Nilai HPS Paket Rp 7.344.840.000,00
Kecamatan Trawas - Mojokerto (Kab.)

Peningkatan jalan tersebut tidak memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang di terjang untuk peningkatan jalan tersebut, sehingga pembangunan peningkatan jalan tidak sesuai dengan rap yang sudah di tetapkan dalam pelelangan sebelumnya.

Pekerjaan kontruksi yang dilakukan dilapangan juga menjadi pro dan kontra antara warga masyarakat dengan CV. Yang telibat didalamnya/alias pemenang tender, hasil surpe oleh beberapa awak media Radar Publik  di lapangan, proyek tersebut di duga hanya menguntungkan segelintir oknum pejabat yang bertujuan hanya ingin nenggelontorkan dana APBD saja, padahal jelas-jelas jalan yang di tingkatkan tidak menunjang dan tidak menghasilkan sesuai pendapatan dari gelontoran dana tersebut,.

Kiranya PPK dan BPK segera menindak lanjuti dan mengaudit proyek tersebut, proyek di duga tidak sesuai spek yang di tetapkan. (Nyoto).

Selasa, 07 Juli 2015

Korupsi DAK Ponorogo, Mantan Kadindik Dituntut 1,2 Tahun

Radar Publik
Selasa, 07 Juli 2015
PONOROGO - Mantan Kandindik dan sejumlah stafnya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dindik Ponorogo dalam proyek pengadaan alat peraga dituntut hukuman lebih dari satu tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Safrudin, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jatim disebutkan, mantan Kepala Dindik Ponorogo Supeno dan bawahannya Marjuki, dituntut hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjaran. Sedangkan untuk Son Sudarsono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dituntut dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Masing-masing terdakwa juga dikenai uang denda masing sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka tidak dituntut melakukan pengembalian uang negara karena sudah melakukan pengembalian saat diperiksa sebagai tersangka. Besarnya mencapai sekitar Rp 200 juta JPU menyebut ketiganya melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31/1999 yang telah diperbaiki oleh UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
"Tuntutan untuk terdakwa Son Sudarsono memeng lebih berat jika dibanding dua lainnya. Karena Son lebih aktif dalam perbuatan melawan hukum yang sedang kami buktikan di muka hakim," ujar Kasie Pidsus Kejari Ponorogo. Agus Kurniawan, Selasa (7/7/2015).
Selain itu, kata Agus, JPU juga menggunakan nurani dengan melihat fakta bahwa para pejabat Dindik ini tidak menikmati uang yang didapatkannya. Untuk Supeno dan Son telah mengembalikan, sedangkan Marjuki tidak menerima sama sekali dan tidak menikmatinya.
"Mereka juga cukup kooperatif dalam pemeriksaan sampai persidangan. Satu tahun lebih sedikit itu relatif lama sebenarnya dibanding apa yang mereka lakukan di mana mereka hanya menerima perintah dan arahan," jelasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa dari Dindik ini, Hartono, mengatakan, ia sangat keberatan dengan tuntutan yang dilontarkan JPU kepada ketiga kliennya.
"Ya sangat keberatan to. Wong klien saya itu hanya disuruh kok, ada pasal 51 KUHP (pasal tentang melaksanakan perintah jabatan) kok. Seharusnya bebas lah," ungkap Hartono.
Meski begitu, Hartono menyatakan akan segera menyusun pembelaan terhadap kliennya. Ia akan mati-matian membebaskan para pejabat Dindik yang menurutnya hanya menjadi korban dari permainan para pejabat di atasnya. (Red)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...