Jumat, 09 Mei 2014

Tepergok Mesum di Hotel, 2 Kepala Desa Terancam Dipecat

 

Radar Publik
TUBAN - Warga sebuah desa di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, gerah dengan ulah kepala desa mereka yang tertangkap basah sedang berbuat mesum dengan selingkuhannya di sebuah hotel pada Rabu 7 Mei 2014.

Kepala desa perempuan itu diketahui berbuat mesum dengan pria lain yang juga kepala desa di Tuban.

Warga melaporkan kades berinisial NI itu ke Inspektorat Pemkab Tuban kemarin. Tak cuma NI, selingkuhannya, berinisial Su, kepala desa di Kecamatan Kerek, juga dilaporkan. Tuntutan warga tegas, yakni dua kades tersebut dipecat.

Namun karena Bupati Tuban Fathul Huda dan wakilnya Noor Nahas Husein tidak ada di tempat, warga menemui Inspektur Pembantu Wilayah II, meliputi Kecamatan Kerek dan Tambakboyo, Dwi Astutik Ningsih.

Dwi menyarankan kepada warga untuk membuat surat yang ditujukan kepada bupati dan tembusannya ditujukan inspektorat. Setelah mendapatkan penjelasan mengenai prosedur yang harus dilakukan, warga kemudian meninggalkan kantor inspektorat.

Nur Mujiono, perwakilan warga, menganggap, tindakan dua kades tersebut tindak pantas dan mencoreng nama baik daerah mereka. Pemecatan dinilai sebagai ganjaran yang pantas bagi mereka.

Sementara itu, dua kades tersebut terancam diberhentikan dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Huruf G, Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kepala Desa. Di situ disebutkan,

“Kepala desa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat serta melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya sebagai kepala desa, misalnya melakukan perbuatan asusila, perjudian, dan mengonsumsi narkoba, dengan sanksinya diberhentikan dari jabatannya.”

Namun demikian pihak inspektorat masih menunggu laporan secara tertulis dari warga. Sebab, yang harus mengajukan pemberhentian kepala desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan harus di tandatangani oleh tiga per empat anggota BPD yang ada.(Nyoto)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...