Radar Publik Sabtu, 30 November 2013
SURABAYA - Petugas Propam Polda Jawa Timur memeriksa enam saksi terkait percobaan pemerasan bandar narkoba oleh lima oknum anggota Polres Sidoarjo. Enam saksi tersebut termasuk istri tersangka SH, bandar narkoba asal Gempol, Pasuruan.
"Masih dilakukan pemeriksaan di Bid Propam Polda Jatim. Hingga saat ini sudah ada enam saksi yang diperiksa," kata Kasubbid Penmas Polda Jatim, Kompol R Bambang, kepada Wartawan, Sabtu (30/11/2013).
Istri tersangka SH, diperiksa karena membawa uang yang diminta lima oknum anggota polisi itu. Kemudian, dua tokoh masyarakat yang berperan meminjami uang kepada istri tersangka. Selain itu, Iptu T yang diduga mengetahui ikhwal terjadinya dugaan pemerasan. Serta beberapa saksi lain termasuk SH.
Bambang menjelaskan, setelah menerima telefon dari SH, istrinya langsung menghubungi dua tokoh masyarakat ini untuk meminjam uang tebusan. Sebab, dari deal antara lima oknum polisi dan tersangka SH muncul disepakati nominal Rp100 juta.
Setelah uang didapat, istrinya langsung bertemu dengan tersangka dan lima anggota polisi di salah satu hotel di kawasan Sidoarjo. Belum sempat uang diserahkan, anggota polisi yang lain menggerebeknya.
Bambang mengatakan uang yang dibawa istri tersangka tidak sampai Rp100 juta. "Uang yang akan diserahkan sekira Rp40 jutaan. Enggak ada Rp100 juta kok. Itu masih rencana. Jadi lima anggota polisi ini belum menerima uang tersebut," katanya.
Menurut Bambang, lima anggota Polres Sidoarjo itu melakukan pelanggaran disiplin. Kendati demikian, sanksi yang dijatuhkan masih menunggu keputusan penyidik Bid Propam Polda Jatim.
"Lebih pada pelanggaran disiplin karena tindakan pidana berupa pemerasan belum terjadi," tukasnya.
Sementara itu, tersangka SH menjalani pemeriksaan di Polsek Gempol dengan jeratan sebagai pengedar narkoba.
Diberitakan sebelumnya, lima anggota Satreskoba Polres Sidoarjo ditangkap setelah melakukan percobaan pemerasan terhadap bandar narkoba berinisial SH. Mereka adalah Briptu Kus, Briptu AF, Bripka RO, Brigadir AL, dan Brigadir AL. (Tim Sus)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar