Radar Publik
MAKASSAR - Seorang suami di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menganiaya istrinya karena berduaan dengan lelaki lain di dalam kamar yang terkunci. Setelah menganiaya istrinya, pelaku melaporkan perselingkuhan itu kepada polisi.
Bersama anaknya, seorang lelaki berinisial AZ mendatangi Mapolsekta Panakukkang, Makassar. Istrinya, Nicolany, diduga berselingkuh dengan lelaki lain yang diketahui bernama Ali, di rumah kontrakan mereka di Jalan Suka Ria, Kecamatan Panakukkang.
Di hadapan petugas, AZ mengatakan, saat pulang kerja dia melihat anaknya bermain seorang diri di teras rumah, sementara istrinya berada di kamar. Saat akan masuk ke kamar pintu dalam keadaan terkunci dari dalam dan lampu dipadamkan.
Curiga dengan ulah istrinya, AZ mengetuk pintu kamar setelah beberapa saat pintu tak dibuka dia mendobrak pintu dari luar. Namun dari dalam kamar terasa seseorang mendorong hingga terjadi saling dorong pintu antara AZ dengan lelaki di kamar.
Setelah berhasil membuka pintu, seorang lelaki tiba-tiba muncul dari dalam kamar dan kabur saat pintu kamar terbuka. Hal itu memicu emosi AZ lantaran menemukan istrinya berduaan dengan lelaki lain di kamar. Dia pun menganiaya istrinya hingga mengalami luka lebam di batang hidung dan kepala.
Usai menjelaskan kronologis kejadian itu, AZ bersama polisi mendatangi rumahnya untuk menjemput istrinya. Nicolany membantah bila lelaki yang dipergoki berdua dengannya di kamar merupakan pasangan selingkuhnya.
Dia menjelaskan, lelaki tersebut merupakan adalah pacar temannya yang bernama Dian. Saat kejadian, lelaki itu menumpang di kamar Nicolany lantaran sedang cekcok dengan kekasihnya yang tinggal di lantai II di kontrakan tersebut.
Sementara lampu kamar dipadamkan lantaran panik setelah mengetahui suaminya menegetuk pintu kamar. Lelaki itu langsung kabur karena takut terhadap AZ yang saat itu dalam keadaan emosi. Bahkan saat Nicolany ingin menjelaskan, suaminya sudah kalap dan memukulinya.
Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut, karena keduanya melaporkan kasus masing-masing. AZ melaporkan istrinya dalam kasus perselingkuhan, sementara Nicolany melaporkan suaminya dalam kasus KDRT.
Sementara lelaki yang sekamar dengan Nicolany akan dipanggil untuk dimintai keterangan. (Rini)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar