Langsung ke konten utama

Polisi Surabaya Tidak Menoleransi Sweeping Liar

Radar Publik
Surabaya - Polisi Surabaya tidak menoleransi adanya sweeping oleh ormas atau pihak-pihak di luar aparat hukum. Bila kedapatan melakukannya, polisi tak segan menjerat dengan pasal pidana.

"Saya berharap di Surabaya tidak ada hal (sweeping) semacam itu," kata Kombespol Setija Junianta kepada wartawan, Kamis (25/7/2013).

Kapolrestabes Surabaya itu menambahkan, jika pun ada dan lolos dari pantauan aparat, hendaklah masyarakat melapor dan mengabarkan kepada polisi. Nanti polisi yang akan bertindak.

"Jika sweeping liar terjadi, hukum harus ditegakkan. Kami akan menindak yang melakukannya," lanjut Setija.

Senada dengan Setija, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Aries Syahbudin juga berpendapat sama. Aries juga tak menolerir adanya sweeping oleh ormas. Hal itu justru akan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat karena sifat sweeping liar yang anarkis.

"Kami sudah melakukan sosialisasi tentang larangan sweeping liar baik ke restoran, rumah makan, dan tempat hiburan malam. kalau menjumpai pelanggaran itu, laporkan ke kami, kami yang akan menindaknya" tegas Aries.

Baik Setija dan Aries mengatakan bahwa pihaknya bersama satpol PP sudah melakukan razia atau sweeping ke tempat-tempat yang dilaporkan melanggar ketentuan selama bulan Ramadan. Hasilnya, sejumlah tempat hiburan malam yang masih buka dan tempat-tempat penjualan miras sudah ditertibkan dan disanksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

Sementara itu bagi ormas yang nekat melakukan sweeping akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 167 KUHP ayat 1 dan 3 yang berbunyi barang siapa masuk dengan paksa dalam rumah/tempat tertutup yang dipakai orang lain, bila mengeluarkan ancaman atau ikhtiar yang menakutkan, akan dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Selain itu masih ada Pasal 169 KUHP ayat 2 yang berbunyi turut serta dalam perhimpunan yang bermaksud melakukan pelanggaran dipidana penjara 9 bulan. (Imam)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...