Langsung ke konten utama

KPK Berwenang Usut Pencucian Uang yang Terjadi Setelah 2002 Eks Ketua PPATK Yunus Husein mendukung jaksa KPK yang mendakwa Irjen Djoko Susilo dengan pasal pencucian uang mulai tahun 2003.

Radar Publik
JAKARTA -
Eks Ketua PPATK Yunus Husein mendukung jaksa KPK yang mendakwa Irjen Djoko Susilo dengan pasal pencucian uang mulai tahun 2003. Menurut Yunus lembaga antikorupsi tersebut memang berwenang mengusut pencucian uang dalam kurun waktu tersebut.

"Ya tetap bisa. Pokoknya bisa sejak 2002, pertama kali ada undang-undang pencucian uang," ujar Yunus di PN Tipikor Jakarta Kamis (19/7/2013).

Menurut Yunus, penyidik KPK juga memiliki kewenangan untuk mengusut pencucian uang. Begitu juga dengan jaksa KPK untuk menuntutnya.

"Penyidik dan jaksa KPK berwenang," kata Yunus.

Tindak pidana pencucian uang yang didakwa kepada Irjen Djoko Susilo bukan hanya saat dia menjabat sebagai Kakorlontas Mabes Polri. Jaksa juga mendakwa tindak pidana pencucian uang untuk Djoko sejak dia menjabat sebagai Kapolres Bekasi.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyertakan SK Kapolri yang mengangkat Djoko sebagai Kapolres Bekasi pada 29 Maret 2001. Selang dua tahun kemudian, 2 September 2003, Djoko dipindahkan sebagai Kapolres Jakarta Utara.

Perjalanan karir Djoko selanjutnya berturut-turut adalah Dirlantas Polda Metro, Wadir Lantas Babinkam, Dirlantas Babinkam, Kakorlantas dan terakhir sebagai Gubernur Akpol.

Mulai tahun 2003 hingga sebelum menjabat sebagai Kakorlantas, penghasilan dan ULP yang diterima Djoko berjumlah sekitar Rp 407,04 juta.

Lewat nama istri keduanya, Mahdiana, Djoko membeli sejumlah tanah. Djoko juga pernah membeli sebuah SPBU dan menggunakan kepemilikannya atas nama Eva Handayani.

Ada yang menarik dari nama Eva. Awalnya di Kartu Keluarga, Eva merupakan anak dari Djoko dan istri pertamanya Suratmi.

Namun berdasarkan akta lahir keluaran Madiun pada tahun 1992, Eva merupakan anak dari Sukarno Hadi Wiyono dan Titiek Roem Soeharti. Tapi di tahun 1989, Pemkot Madiun ternyata pernah juga merilis Eva sebagai anak dari pasangan Soekarni dan Sunarti.

19 Oktober 2008, Djoko juga membeli satuan kondotel lantai 3, unit 331 degan harga 60 ribu USD di Swiss Bellhotel Segara Nusa Dua Bali.

Harta kekayaan yang dimiliki Djoko sejak 2003 hingga Maret 2010 mencapai Rp 53,894 miliar dan USD 60 ribu. (Kresna)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...