Radar Publik
Surabaya - Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho terbukti melakukan tindakan yang tak patut dilakukan ke Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni (25). Meski sudah diputus mutasi demosi, namun belum ada pengganti yang ditunjuk menggantikannya.
"Untuk saat ini belum ada. Nanti akan ada sidang dewan kebijakan perwira di Polda Jawa Timur, yang akan diikuti oleh para pejabat utama," kata Kasubid Penmas Polda Jatim, AKBP Suhartoyo saat dihubungi Radar Publik, Senin (1/6/2013).
Suhartoyo menjelaskan, perwira yang bakal menduduki jabatan Kapolres Mojokerto akan diketahui setelah Telegram Rahasia (TR) di kalangan Polda Jatim turun.
"Setelah TR turun, barulah dilantik dan sertijab," pungkas Suhartoyo.
Untuk diketahui, Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Saat sidang KKEP, Eko terbukti pernah mencoba mengukur baju seragam dengan menempelkan tangannya ke tubuh Briptu Rani. Eko pun terpaksa mendapat mutasi demosi, dipindah ke jabatan yang lebih rendah. (Supadi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar