Sabtu, 29 Juni 2013

Kasus Briptu Rani, Kapolres Mojokerto: AKP Lilik Kita Pasrahkan pada Pimpinan

Radar Publik
Mojokerto - Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Lilik Achiril Ekawati dilaporkan Briptu Rani ke Mabes Polri atas tuduhan perbuatan tak menyenangkan. Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho memasrahkah status bawahannya itu ke Polda Jatim untuk diusut sesuai mekanisme.

"Kita pasrahkan (AKP Lilik, red) kepada pimpinan. Kita percaya terhadap pimpinan yang menangani kasus ini. Mekanismenya sudah ada," kata Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho kepada wartawan di kantornya, Sabtu (29/6/2013).

Selain itu Kapolres juga menambahkan, jika saat ini semua proses masih ditangani oleh Polda Jatim. Untuk itu dia enggan berkomentar mengenai jabatannya yang telah dicopot. "Kita serahkan semuanya ke pimpinan. Semua satu pintu di Bid Humas Polda Jatim," tegasnya.

Sementara itu AKP Lilik sendiri enggan berkomentar mengenai pelaporan yang dilakukan Briptu Rani. Pantauan Radar Publik, saat AKP Lilik dimintai wawancara para wartawan, wanita ini menghindar dan berlari masuk ke dalam ruangannya di lantai satu.

AKP Lilik sendiri merupakan salah satu perwira senior polwan di Polres Mojokerto. AKP lilik dilaporkan Rani ke Divisi Propam Mabes Polri karena kerap melontarkan kata-kata tak etis kepada Rani. Saat berdinas dan di hadapan polwan junior, Lilik kerap mengumpat Rani dengan sebutan wanita jalang.

Seperti yang diberitakan Radar Publik sebelumnya, Briptu Rani melaporkan AKP Lilik ke Divisi Propam Mabes Polri dilakukan pada, Rabu (15/3/2013) dengan nomor laporan NOMOR SPSP 2/1408/V/2013/RENMIN. Laporan itu atas perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan Lilik terhadap Rani.

"Memang dia (AKP Lilik, red) dilaporkan ke Mabes Polri karena perbuatannya membuat Rani tak nyaman saat berdinas. Dia sering menyebut Rani perempuan jalang dan pelacur," kata Herlina, kerabat Rani saat menghubungi detikcom melalui sambungan telepon, Sabtu (29/5/2013).

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...