Langsung ke konten utama

Cegah Potensi Korupsi, KPK Dorong Digitalisasi Perizinan Sektor Kehutanan dan Perkebunan

Sektor usaha kehutanan dan perkebunan menjadi salah satu penggerak roda perekonomian di Indonesia.  Namun dalam perjalanannya, pelaku usaha di sektor ini kerap terkendala tumpang tindih peraturan, perizinan, birokrasi, maupun tata kelola hak guna usaha. Permasalahan ini kemudian dapat memunculkan ruang negosiasi dan kompromi yang selanjutnya menjadi pemicu tindak pidana korupsi.

Tantangan besar ini mengemuka dalam audiensi antara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Kamis (21/9). Hadir pula perwakilan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT PERHUTANI.

Wakil Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, menyebut KPK menyambut baik hadirnya para pelaku usaha ini. Nawawi kembali menegaskan, tugas KPK tidak hanya menindak pelaku korupsi namun juga mencegah terjadinya korupsi. KPK sendiri mencatat, pada periode 2004-2022, terdapat 373 kasus yang sudah ditangani yang berkaitan dengan sektor swasta.

"Dalam Undang-Undang KPK pasal 6a, KPK bertugas mencegah kasus korupsi di Indonesia. Karena itu, KPK turut melakukan kajian terhadap permasalahan yang ada di sektor tersebut untuk bisa disampaikan kepada pemerintah," ucap Nawawi.

Sejumlah kendala usaha dipaparkan dalam pertemuan ini, di antaranya tentang proses perizinan Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan Pemanfaatan Garis Pantai (PGP). Setidaknya ada tiga hal yang disoroti, yaitu waktu yang lama dan biaya besar; biaya yang resmi dan tidak resmi; dan Tersus dinilai kurang tepat jika diterapkan pada sektor kehutanan.

Di sisi lain, terdapat kendala pada penetapan nilai pajak Bumi dan Bangunan (PBB-Perhutanan/PBB-P3) bagi usaha kehutanan. Penetapan nilai NJOP belum didasarkan pada standar yang sama antar wilayah, sehingga timbul potensi negosiasi pada mekanisme pengajuan keberatan/ketidaksetujuan SPT.

Menanggapi permasalahan itu, KPK mendorong ekstensifikasi layanan perizinan secara digital melalui aplikasi SEHATI. Adapun layanan yang dimaksud adalah berita acara survei Tersus/TUKS; perizinan Pemanfaatan Garis Pantai; Pengaduan Berjenjang; dan Monitoring Progress Perizinan.

"KPK juga upayakan untuk berkoordinasi antarlini. Dalam hal ini Direktorat AKBU (Antikorupsi Badan Usaha) bisa bekerja sama dengan Direktorat Korsup hingga Direktorat Gratifikasi. Tentu dengan harapan, keluhan dari pelaku usaha bisa diselesaikan dengan baik," pungkas Nawawi.


Rep. Nyoto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...