Langsung ke konten utama

Menkumham: Lapas di Indonesia penghuninya melebihi kapasitas

Kalau pembangunan lapas kan tergantung uang, anggaran kita terbatas.

​​​Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly di Denpasar, Bali, Jumat menyatakan banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia dihuni melebihi daya tampung.

Pernyataan tersebut dilontarkan Yasonna menanggapi pertanyaan awak media terkait kondisi Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Badung yang dipastikan dihuni melebihi kapasitas. Lapas seluas 20 are itu saat ini dihuni oleh 216 warga binaan pemasyarakatan (WBP) padahal, sejatinya bangunan itu hanya dapat dihuni oleh 120 WBP.
 
"Bukan hanya lapas wanita saja yang over kapasitas. Lapas-lapas di kota besar juga over kapasitas. Bahkan di beberapa tempat ada yang sampai 400, 500, 600. Di Bagansiapi-api lebih 800 persen kapasitasnya walaupun kami masih membangun lapas Bagansiapiapi saat ini," kata dia.
 
Yasonna mengatakan jika tidak mendesak, anak-anak tidak dibawa serta dalam Lembaga Pemasyarakatan sebagai salah satu langkah untuk mencegah penumpukan orang dalam lapas.
 
"Memang sebaiknya kalau ada keluarga ya diserahkan ke keluarga, tetapi kadang-kadang ada ibu yang merasa agar dekat dengan anaknya dan untuk itu kami buatkan fasilitas untuk yang bersangkutan supaya bisa lebih merawat anaknya di situ," kata dia.
 
Yasonna mengatakan kendala yang dihadapi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk membangun atau memperluas lembaga pemasyarakatan ada pada faktor pendanaan yang dimiliki pemerintah.
 
"Kalau pembangunan lapas kan tergantung uang, anggaran kita terbatas. Jadi, kalau ada uangnya ya kita bangun. Sekarang anggaran kita kan tergantung skala prioritas dan itu dimana yang paling over kapasitas itu yang kita lakukan," kata Yasonna.
 
Dia menyatakan golongan penghuni lapas yang paling banyak di Indonesia diisi oleh narapidana kasus narkotika. Banyaknya penghuni lapas menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih rendah.
 
Yasonna menjelaskan pihaknya sedang berupaya merevisi undang-undang narkotika  agar pemakai barang narkoba tidak dipenjarakan, melainkan direhabilitasi di luar lembaga pemasyarakatan.
 
"Jangan di dalam, lebih bagus direhabilitasi di luar. Kalau di dalam dia akan jadi masalah. Sudah orang ketergantungan pasti ingin narkoba di bawah ke dalam," kata dia saat menggelar konferensi pers usai memberikan anugerah desa sadar hukum kepada 179 desa/kelurahan di Bali, Jumat.
 
Selain itu, salah satu bahaya yang akan timbul dari masuknya pecandu, kurir dan bandar narkoba di dalam lapas akan berpengaruh terhadap moral petugas, sampai yang paling berbahaya adalah terjadi peredaran narkoba dalam pasar gelap lapas.
 
Dia berharap melalui revisi undang-undang itu, para pemakai yang betul-betul sudah melewati proses asesmen dapat direhabilitasi di luar lapas. (Nyoto) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...