Langsung ke konten utama

Pengukuhan Kawasan Hutan sebagai Upaya Penyelamatan Sumber Daya Alam

Melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK mendorong penetapan kawasan hutan agar perkembangan pengukuhan kawasan hutan Indonesia dapat diketahui bersama. Salah satu implementasinya adalah dengan percepatan kepastian perizinan Sumber Daya Alam (SDA) melalui penerapan kebijakan satu peta (one map policy).

Hal ini dikemukakan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya dalam Webinar Antikorupsi Seri 1 yang diselenggarakan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) secara daring, Selasa (26/7). 

 “Pengukuhan hutan ini juga mempunyai tujuan untuk bisa memberikan kepastian hukum dan juga menghitung berapa jumlah kekayaan hutan Indonesia,” terang Herda.

Lebih lanjut, Herda menjelaskan salah satu aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan Stranas-PK pada tahun 2021-2022 adalah percepatan kepastian perizinan Sumber Daya Alam (SDA) melalui implementasi kebijakan satu peta (one map policy). Salah satu indikator keberhasilan aksi tersebut adalah penetapan kawasan hutan di lima provinsi yaitu Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.

“Hingga Desember 2020, untuk menyelesaikan Pengukuhan Kawasan Hutan, diperlukan Penyelesaian Kawasan Hutan seluas 37.258.557,96 Ha dengan sisa batas kawasan hutan sepanjang 90.928,38 Km yang memerlukan upaya percepatan untuk penyelesaiannya, salah satunya melalui usulan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujar Herda.

Karenanya, pengukuhan kawasan hutan menjadi sangat penting. Penataan batas dan penetapan kawasan hutan selain sebagai upaya memberikan kejelasan batas dan status hukum atas kawasan hutan, juga untuk mendapatkan pengakuan atau legitimasi publik. Kejelasan batas akan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berbatasan atau berada di sekitar kawasan hutan.

Kegiatan webinar dengan tema “Tantangan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam Di Indonesia” turut dihadiri Rektor IPB Arif Satria, Guru Besar Perlindungan Hutan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, Dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Hariadi Kartodihardjo, dan seluruh peserta secara daring melalui Zoom.

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyampaikan, bangsa ini memiliki SDA yang melimpah, akan tetapi kemajuan sebuah bangsa bukan hanya dilihat dari seberapa banyak kekayaan SDA yang dimiliki, tetapi bagaimana sebuah bangsa mampu mengelola SDA tersebut.

Lanjut Arif, IPB sebagai percontohan kampus antikorupsi mempunyai konsen terhadap SDA dengan terus mengkaji, dan berupaya untuk mengetahui apa yang sedang terjadi berkaitan dengan korupsi dalam bidang SDA. Karena hal tersebut dapat merusak tata kelola dan SDA yang ada di Indonesia.

“Salah satu hal penting dalam tata kelola SDA adalah dengan mengelolanya secara akuntabel dan membangun sitem yang baik. Karena itu, beberapa isu yang dapat mengganggu tata kelola SDA seperti korupsi, merupakan ancaman serius yang bisa merusak SDA dan harus dilakukan secara bersama-sama untuk melakukan upaya pencegahan korupsi tersebut,” kata Arif. 

Guru Besar Perlindungan Hutan Fakultas Kehutanan Dan Lingkungan Bambang Hero Saharjo juga berkesempatan menyampaikan, hutan tidak hanya menjadi tampilan fisik, tetapi juga sebagai penyelamat lingkungan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.34 Tahun 2002 tentang usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman, hal tersebut dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang-alang, dan atau semak belukar di hutan produksi.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, Sesuai UU No.20 Tahun 1997 Pasal 1 bahwa SDA adalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas, dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara. Dan salah satu tindak pidana korupsi terhadap SDA adalah pemberian izin yang disalahgunakan terhadap hutan seperti eksploitasi, yang menyebabkan penyalahgunaan ahli fungsi dan kerusakan hutan.

“Karenanya, penyalahgunaan SDA dan jabatan publik untuk kepentingan pribadi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya,” jelas Bambang. (Nyoto) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...