Langsung ke konten utama

M. Gaty, SH., C.TA, M.H, yang akrab disapa Sakty ini melayangkan surat somasi kepada ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto H. Arif Winarko, SH.

Radar Publik
Jatim

Sabtu 20/Agustus/2022.

Kantor Hukum SAKTY LAW Surabaya Somasi Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto dan Ancam Lapor ke Polda Jatim  Atas Turunnya Surat Permohonan Pemecatan dari DPC PPP Kabupaten Mojokerto dengan Surat No. 097/ EX/ DPC /VII / 2022, yang ditujukan kepada Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Dari Fraksi – PAPI,  
Yang dilakukan oleh DPC PPP Kabupaten Mojokerto mendapat reaksi keras dari kantor hukum SAKTY LAW & ASSOCIATES ADVOKAT LEGAL CONSULTANS yang berkantor di Kota Surabaya Jawa Timur selaku Kuasa Hukum dari Drs. H. Mustakim.

Sebagai langkah tegas atas perkara pemecatan sepihak oleh DPC PPP Kabupaten Mojokerto kepada Mustakim ini, maka Penasehat hukum Mustakim yang merupakan Advokat Muda dari Surabaya bernama M. Gaty, SH., C.TA, M.H, yang akrab disapa Sakty ini melayangkan surat somasi kepada ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto H. Arif Winarko, SH, dan jajarannya. 
Surat somasi tersebut langsung diantar ke Kantor Sekretariat DPC PPP Kabupaten Mojokerto Jalan Raya Gayaman Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jum’at siang, (19/08/2022 ).

Usai menyerahkan berkas surat Somasi kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto tersebut, selanjutnya advokat top dan pemberani dari Surabaya ini, langsung melakukan konferensi Pers kepada para wartawan yang meliput acara penyerahan surat somasi kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, H. Arif Winarko.

Advokat Muda dari Surabaya M.Gaty, SH, C. TA, MH, yang akrab disapa Sakty ini saat menyerahkan Berkas Surat Somasi kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto
Dalam release resminya Advokat Sakty Law ini menegaskan dengan nadi tinggi, bahwa dirinya tidak main main dengan perkara ini mengatakan. 

Saya tidak main -main dengan perkara yang menimpa klien saya, Drs. H. Mustakim, Jika Surat somasi kami ini tidak ditanggapi serius, maka saya tidak segan segan untuk melaporkan perkara yang menimpa klien kami ini kepada Polda Jawa Timur, dan apabila batas waktu toleransi yang telah kami berikan tersebut, saudara Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto tidak mengindahkan atau melaksanakan somasi / teguran hukum kami ini, maka kami akan melakukan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia baik secara pidana maupun perdata.” tegas advokat muda dari Surabaya ini dengan mimik wajah serius kepada para wartawan. (Nyoto) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...