Sabtu, 09 April 2022

MAKI Jatim, Tolak Sekda Provinsi Jawa Timur Definitif "Jika Ada Red Notice KPK"

Radar publik jawatimur
8/4/2022

Bertempat di Cafe MAKI food and Beverages, Jl.Kunti Wadung Asri, Waru-Sidoarjo,Jum'at (8/4/2022) sekira pukul 16.30. Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur (MAKI JATIM) yang di Komandoi Heru Satriyo,S.Ip, gaungkan suara menolak Sekertaris Daerah (Sekda) Jawa Timur, jika terbukti ada Red Notice Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini bukan tanpa sebab, di duga ada permainan elit birokrasi dan Tim Penilai Akhir (TPA) untuk penjaringan Sekda Prov.Jatim yang nominasinya tinggal 3 orang, sesuai dengan pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekdaprov Jatim Nomor : 800/2312/Pansel-JPTM/2022,yang mana dari ketiga kandidat yang sudah lolos adalah 1.Adhi Karyono AKS, MAP, 2.Dr.Ir Jumadi, 3.Dr Nur Kholis S.Sos,Msi.

Seperti kalayak ramai ketahui, Red Notice dalam bahasa Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) adalah, pemberitahuan buronan internasional, tetapi bukan surat perintah penangkapan, hal ini sangat di sayangkan oleh Organisasi Non Govermant (ONG) MAKI. 

Heru, sapaan akrab pria bertubuh gempal berambut gondrong ini menyampaikan, "MAKI menolak nama Adhi Karyono, pejabat Kemensos RI untuk masuk ke dalam data sebagai Calon SekdaprovSekdaprov Jatim, penolakan ini berdasar secara Implisit, Gubernur Jawa Timur seperti kita ketahui bersama, pernah menjabat sebagai Mentri Sosial RI periode 27 Oktober 2014 - 17 Januari 2018 era kepemimpinan Presiden Joko Widodo". 

Secara gamblang kami menduga ada sebuah korelasi hubungan yang di duga sarat KKN ketika nama Adhi Karyono masuk menjadi Calon SekdaProv Jatim, dan berdasar penelusuran Litbang MAKI Jatim, Adhi Karyono di sebut oleh PPK Kemensos RI, saudara Matheus Joko Santoso dalam kesaksiannya di sidang lanjutan untuk saksi dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 8 Maret 2021,dimana Adhi Karyono sebagai Karo Perencanaan Kemensos RI di duga menerima 'Fee' sebesar 550 juta, walaupun Fee tersebut sudah di kembalikan pada KPK pada tanggal 25 November 2020 lalu. jelas Heru. 

Tujuh poin penolakan MAKI Jatim ini tertuang dalam dokumen Realese resmi yang di sampaikan Heru di hadapan para awak media, ke tujuh poin tersebut merupakan dasar MAKI untuk menolak nama Adhi Karyono sebagai Calon Sekda Prov Jatim, hal ini di lakukan karena, MAKI Jatim tidak mau, Jawa Timur terluka lagi karena kejadian OTT oleh KPK pada pejabat Pemprov Jatim Eselon II, "SEKALI LAGI KAMI TEGASKAN, BAHWA JANGAN ADA LAGI OTT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR ERA KEPEMIMPINAN IBU KHOFIFAH SEBAGAI GUBERNUR JATIM YANG SANGAT KITA CINTAI BERSAMA."

MAKI juga mendesak Gubernur Jawa Timur untuk berani menjawab, apakah ada Red Notice KPK yang di duga sudah di kirimkan ke Gubernur Jawa Timur, dan yang terakhir, MAKI Jatim berharap pada Gubernur Jawa Timur agar tidak melindungi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jatim yang di duga terindikasi kasus Korupsi dan Gratifikasi.(Rep.nang)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...