Langsung ke konten utama

TINDAK INDONESIA BERHARAP KAPOLDA KALBAR PERINTAHKAN JAJARANNYA TANGKAP PEMILIK EKSAVATOR YANG MANGKIR DARI PEMERIKSAAN APH

Radar Publik
Batam

Dalam sepekan kasus kepemilikan dan kegunaan alat berat excavator yang sedang di tangani oleh APH(aparat penegak hukum) seperti kepolisian resort Kapuas hulu dan kejaksaan negeri Kapuas hulu didalam melakukan penyidikan dan penyelidikan belum tuntas dikarenakan saksi dan pemilik alat berat excavator tersebut selalu mangkir dari pemeriksaan kepolisian resort Kapuas hulu.

Dalam kasus kepemilikan alat berat excavator untuk kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) atau Pertambangan Ilegal tersebut (Rian Afriza alias badong) sebagai pemilik alat berat excavator yang kegunaannya untuk kegiatan PETI tersebut dikutip dari video YouTube dan media yang beredar bahwasanya dialah yang memiliki alat berat excavator tersebut untuk kegiatan pertambangan ilegal didesa beringin, kecamatan Bunut Hulu kabupaten Kapuas hulu. dan yang lebih lucunya lagi pemilik alat berat excavator tersebut masih berkeliaran dan belum ditangkap.badong juga beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian.

"menyikapi statement saudara Rian Afriza alias Badong yang beredar disalah satu media dan YouTube Korwil Kalbar TINDAK INDONESIA  (Bambang.l.A.Md) angkat bicara.mengapa pemilik alat berat excavator tersebut tidak di tangkap, karena sesuai dengan undang-undang pemilik sekaligus penyedia alat yang digunakan dalam tindak kejahatan atau kegiatan ilegal maka dapat ditangkap dan ditahan sesuai prosedur kemudian diproses sesuai hukum yang berlaku,"ujar Bambang.

"Kata Bambang kita, sangat mengapresiasi kinerja Polda Kalbar dan aparat kepolisian resort Kapuas hulu dan kejaksaan negeri Kapuas hulu didalam melakukan penegakan hukum.salah satunya kasus  kepemilikan alat berat excavator yang kegunaannya untuk kegiatan ilegal, seperti PETI"ujarnya.

"Dia juga mengatakan didalam kasus kepemilikan alat berat excavator tersebut masih belum ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, menurutnya pemilik alat berat excavator tersebut seharusnya ditangkap juga, karena sebagai pemilik dan penyedia alat untuk membantu kegiatan ilegal yang sudah tentu melanggar aturan hukum yang berlaku,"ujarnya.

"Dia berharap didalam penanganan kasus kepemilikan alat berat excavator tersebut agar kepolisian resort Kapuas hulu dan kejaksaan negeri Kapuas hulu untuk segera menyelesaikan kasus tersebut ke ranah hukum.kalau hal tersebut tidak di proses secara hukum yang berlaku maka akan ada Rian Afriza atau badong lainnya yang akan menentang dan melawan hukum yang berlaku,dan seolah-olah dia kebal terhadap hukum," ujarnya.

"Di tempat terpisah koordinator TINDAK INDONESIA (Yayat Darmawi.SE.SH.MH) memberikan penjelasan tentang kasus kepemilikan dan penyedia jasa untuk kegiatan ilegal itu sudah menyalahi aturan dan melanggar hukum yang berlaku," ujarnya.

"Yayat juga mengatakan apa bila proses hukum tidak dilakukan terhadap saudara Rian Afriza alias badong maka itu akan melemahkan kekuatan hukum yang berlaku, karena setiap warga negara Indonesia harus taat dan tunduk kepada hukum yang berlaku, "tutup Yayat.( Andi )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...