Langsung ke konten utama

KORWIL TINDAK INDONESIA DAN FW-LSM KAL-BAR : APRESIASI KINERJA KAPOLRES DAN DUKUNG KEBIJAKAN PEMDA KAPUAS HULU TERKAIT PERTAMBANGAN RAKYAT

Radar Publik
KALBAR

Kapuas hulu,kalbar. - 
Dalam beberapa tahun terakhir ini, banyaknya isu dan pemberitaan miring tentang pertambangan rakyat yang mana seharusnya bisa menjadi mata pencaharian dan terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat,juga menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat yang mana mata pencaharian mereka mayoritas pekerja tambang.

Selain itu hasil pertambangan tersebut juga merupakan salah satu kekayaan alam yang kita miliki untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam tersebut maka masyarakat Kapuas hulu selain bercocok tanam juga banyak yang kerjanya sebagai penambang emas.

Di tempat terpisah Korwil FW-LSM Kal-bar kabupaten Kapuas hulu dan Korwil TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto A.Md) sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian resort Kapuas hulu khususnya Kapolres Kapuas hulu AKBP Wedy Mahadi.S.I.k di mana dalam kepemimpinan beliau sangat tegas didalam penindakan terhadap PETI di wilayah hukumnya."ujar Bambang.

"Bambang juga mengatakan selain tindakan persuasif juga dilakukan tindakan preventif untuk memberikan efek kepada pelaku usaha pertambangan ilegal yang ada di wilayah hukum polres Kapuas Hulu,"kata Bambang yang akrab disapa beng-beng.

Korwil FW-LSM Kal-bar kabupaten Kapuas hulu dan Korwil TINDAK INDONESIA, juga mendukung program PEMDA (pemerintah daerah) Kapuas hulu yang dipimpin oleh bupati Kapuas hulu,Fransiskus Diaan (Sis) untuk menambah luas wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan usulan penambahan seluas 3.075 hektare. hal tersebut juga sudah diakomodir dan akan ditindaklanjuti dengan penetapan surat keputusan Menteri ESDM pada akhir Oktober 2021, setelah dibahas bersama Komisi VII DPR-RI. ,"kata Bambang.

"Bambang berharap, untuk kasus pemilik eksavator untuk kegiatan PETI yang sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri Kapuas hulu agar segera di selesaikan sesuai hukum yang berlaku,apa bila ada saksi-saksi yang ikut terlibat di dalamnya segera di lakukan pemeriksaan,"ujar Bambang.

"Dia juga menjelaskan apabila ada saksi atau tersangka lain dalam kasus kepemilikan alat berat excavator tersebut yang kegunaannya untuk kegiatan ilegal seperti PETI,maka pemilik tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku.dan apa bila ada unsur suap-menyuap di dalamnya juga sudah menyalahi aturan,"katanya.

"Menurut Bambang, kasus suap-menyuap (kepemilikan alat berat untuk kegiatan ilegal seperti PETI) tersebut sudah menyalahi aturan perundang-undangan.
seperti Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) diatur sebagai berikut:
 
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang,memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya,"ujar Bambang.(Tim lipsus andi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...