Langsung ke konten utama

Di Duga Warga Tidak Dilibatkan PT ARWANA Dalam Pembangunan Pabrik Warga Lurug PT

Radar publik Mojokerto
senin 25/10/2012

Sedikitnya kurang lebih 10 orang tokoh masarakat didampingi  kepala Desa kalogoro, Bhabinkantibnas dan Babinsa Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto menggelar kordinasi di PT ARWANA yang beralamat di dusun Randegan desa kaligoro kecamatan kuto rejo kabupaten mojokerto senin 25 oktober 2021
mediasi ini dipicu karena warga merasa tidak dilibatkan dalam proses pendirian pengembangan pabrik ARWANA yang ada didesa tersebut

Kedatangan tokoh masyarakat dan pendampingan kepala desa Heri dwi raharjo tak lain dan tak bukan adalah untuk mengkorfirmasi dan klarifikasi pabrik yang memproduksi kramik ini untuk menuntut agar (izin gangguan) dari pabrik ini untuk dicabut ijin gangguan  atau biasa disebut  dengan HO(Hinder Ordonnantie) adalah surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan .Sejatinya  HO yang ditetapkan melalui  Undang -undang Gangguan(Hinder Ordonantie Staatsblad Tahun1926 Nomor 226)adalah aturan warisan zaman kolonial belanda yang masih diterapkan hingga detik ini .juga pasalnya bangunan tersebut diduga didirikan di lahan hijau ,Warga juga menuntut agar pembangunan proyek pabrik yang menutup saluran irigasi warga desa kaligoro ini segera dibongkar.

Menurut Kepala Desa kaligoro Hery dwiraharjo "Aksi warga kemaren itu mas dipicu karena warga kecewa tidak pernah dilibatkan pihak perusahaan selama proses pendirian pabrik. 

Warga tidak pernah diajak berembug padahal pabrik tersebut berdiri di wilayah mereka. Warga juga kecewa karena selama proses pembangunan tidak ada warga setempat yang dipekerjakan.

"Kami kecewa dengan PT ARWANA," sebetulnya enak kok mas kita konfirmasi dulu ya itu kan kalok ditutup gimana ya mas warga kami kan ksulitan untuk pengairan pertanian nya" jelas pak Rt dusun Randegan yang mau ikut mediasi Tertutup. 

Sangat disayangkan pencarian Awak media tidak bsa meliput Untuk mediasi tertutup tersebut  pasalnya security dari pihak ARWANA tidak mengijinkan untuk masuk"Mhon maaf mas untuk awak media tidak dijinkan masuk oleh pimpinan dari pihak ARWANA nantik aja klok udah selesai dimintai keterangan pungkas nya"

Kami menyesalkan atas sikap pihak scurity dari pihak PT ARWANA tersebut yang seharusnya memberikan keterbukaan informasi publik, sehingga tugas Jurnalis dalam melakukan peliputan serasa kesulitan
Padahal UU keterbukaan Informasi Publik jelas jelas bahwasanya masyarakat berhak memperoleh informasi yang sejelas nya

Dan juga Pers berhak mencari meliputi serta mencerdaskan bangsa seperti yang tercantum di UU PERS No 40 Tahun 1999 besambung..(Rep.suanang)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...