Selasa, 12 Oktober 2021

Buntut panjang Makelar honorer, Suami korban laporkan terduga pelaku ke Mapolresta Mojokerto

Radar publik  Mojokerto,
selasa 13/10/2021

Buntut panjang  Makelar honorer, Suami korban laporkan terduga pelaku ke Mapolresta Mojokerto pada Selasa (12/10/2021).

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pekerjaan yang sangat diidamkan oleh semua orang, tak terkecuali oleh wanita kelahiran Kediri alumni salah satu perguruan tinggi swasta Fakultas Kebidanan di Kota Kediri. 

Sebut saja Bunga, Bunga menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Kartono, SP. (58) warga dusun Tumpak Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Kartono juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sooko Kabupaten Mojokerto. Kejadian ini terjadi pada tahun 2020 lalu yang mana Kartono menjanjikan Bunga bisa masuk menjadi honorer di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Suami Bunga yang juga seorang honorer ASN di salah satu instansi pemerintah Kota Mojokerto mengenal pelaku pertama kali dari kakaknya yang bekerja sebagai Guru. 

Pada beberapa kali pertemuan antara suami korban,orang tua (mertua Bunga) dan Kartono, atas permintaan Kartono pada ibu mertua korban  untuk meloloskan agar bisa masuk menjadi honorer harus ada uang pelicin dengan besaran 25 juta rupiah. 

Tidak lama setelah pertemuan terakhir, Suami dan ibu mertua Bunga kembali diminta oleh Kartono untuk menemui dirumahnya dan menyerahkan uang sebesar 25 Juta rupiah pada 28 November 2020.

Janji Kartono pada keluarga korban tidak pernah terealisasi, keluarga korban pada akhirnya menanyakan perihal tersebut pada Kartono, namun Kartono beralasan masih ada mutasi jabatan.

Pada 25 Desember 2020 Kartono meminta uang lagi pada keluarga korban sebesar 10 Juta rupiah, kali ini Kartono beralasan agar bisa segera ditempatkan, namun faktanya Bunga tidak pernah bekerja sebagai honorer sesuai dengan yang dijanjikan Kartono, Bunga hanya numpang Magang sebagai Mahasiswa di Pemerintah Kota Mojokerto selama 4 hari.

Keluarga korban sudah capek dengan janji-janji Kartono yang mau mengembalikan uang dengan total 35 juta tersebut, sehingga sebelum keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Mojokerto, keluarga korban mendatangi lagi Kartono dan memberikan surat pernyataan kesanggupan pengembalian semua dana yang telah dipakai oleh Kartono. Bersambung (nang tim).

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...