Langsung ke konten utama

BOLA PANAS OKNUM CALO TANAH MAKIN GILA DAN DIDUGA PAKE BEKING DI PENGADILAN

Radar Publik
Jakarta

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil menyebut bahwa pihaknya telah mengungkap modus-modus para mafia tanah.

Kemudian kata dia yang mengejutkan, mafia tersebut juga ada di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN) bahkan pengadilan. Simak fakta-faktanya yang telah dirangkum terkait mafia tanah, Jumat (8/10/2021).

1. Mafia Tanah di Lingkup BPN

Sofyan telah mengetahui bahwa ada mafia tanah di lingkup BPN. Pegawai BPN itu menjadi bagian dari mafia tanah tersebut. Ia juga mengetahui cara apa saja yang digunakan para mafia itu.
2. Modus SKT

Salah satu modus yang biasa dilakukan, terutama di luar Pulau Jawa, adalah dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kelurahan. Siapapun yang mengajukan surat tersebut, maka pihak kelurahan akan menerbitkannya.

"Surat keterangan tanah terutama di luar Jawa misalnya. Dan itu juga sumber sengketa nanti," ujar Sofyan dalam diskusi virtual bersama Komisi Yudisial, Jumat (8/10/2021).

3. Girik “Si Bola Liar”

Modus mafia tanah selanjutnya adalah dengan girik palsu. Sofyan menyebutnya sebagai “si bola liar”.

"Girik itu betul-betul bola liar. Girik itu bisa taruh di mana saja. Ada istilah kita itu 'surat cari tanah'," lanjutnya.

Sejak tahun 1993, sebetulnya girik sudah tidak lagi bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah. Pada masa Dirjen Pajak Marie Muhammad, girik hanya dianggap sebagai surat pajak.
Karena perubahan kebijakan tersebut, banyak form girik yang lepas dari pengawasan. Para mafia tanah memanfaatkannya dengan mempabrikasi dan mengeluarkan girik-girik lama berwujud baru.
4. Intrik Girik Mafia Tanah

Kasus girik palsu yang pernah terjadi yaitu penangkapan jaringan mafia tanah oleh Polda Banten. Satu koper besar berisi girik palsu ditemukan bersama 72 stempel.

Mafia tanah yang telah memiliki girik dapat menggugat status kepemilikan suatu lahan dengan girik tersebut. Mafia tanah biasanya juga akan mencari bekingan di pengadilan untuk membuat mereka menang dalam gugatan tersebut.

5. Bisa Diberantas oleh Pegawai BPN Berintegritas

Menurut Sofyan, kasus seperti ini bisa diberantas jika pegawai BPN memiliki integritas. Dengan begitu, mafia tanah tidak akan bisa berkembang. Ia juga berkata akan memperketat pengawasan di internal BPN.

"Jadi mafia tanah teman-temannya itu di mana-mana. Jadi BPN juga kalau orang mengatakan bagian dari mafia tanah saya akui betul. Oleh karena itu kami perangi betul internal," tegasnya. (Abdul) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...