Kamis, 24 September 2020

Tertangkap pembunuh sadis Arif Krisyanto, 28 warga Dusun mendalan, Sukoreno, Prigen,

radar Publik

Ketiga tersangka dipamerkan ke media. Dua tersangka adalah pasangan suami istri (pasutri). Mereka Kholis Bigi, 36, dan Siti Khusnul Khatimah, 25. Satu tersangka lain, Muslik, 34, alias Codet. Ketiganya warga Dusun Klabangan, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Kasus ini terungkap, setelah polisi melakukan serangkaian olah TKP, penyelidikan dan penyidikan terhadap tewasnya Arif Krisyanto yang sebelumnya dikira korban begal.

Dari keterangan saksi inisial IUM alias YAK, motornya sempat dipinjam tersangka Kholis Bigi untuk mengintai pertemuan istrinya dengan korban.

Tersangka Kholis saat itu ditemani Muslik alias Codet. Setelah mendapatkan petunjuk tersebut, Muslik ditangkap lebih dahulu di Pasuruan. Selanjutnya dikembangkan dan didapati dua nama tersangka Kholis dan Khusnul.

“Tersangka (Kholis dan Siti Khusnul) ditangkap di Banyuwangi. Motifnya berbasis pada adanya hubungan (asmara) antara tersangka SKK (Siti Khusnul Khatimah) yang kemudian saudara KB (Kholis Bigi) cemburu dengan korban, ARF (Arif). Tersangka mengetahui adanya hubungan itu dari pembicaraaan mesenger FB SKK,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (22/9).

Trunoyudo melanjutkan, dari situ tersangka Kholis mulai cemburu. Tersangka Kholis sempat menginterogasi istrinya. Bahkan, tersangka otak pembunuhan juga sempat menyiksa dan memotong rambut istrinya. Bila tidak ingin membantu (aksi pembunuhan), tersangka utama mengancam akan membunuh istrinya.

Setelah itu, tersangka utama bisa memakai akun messenger istrinya untuk menghubungi korban. Lalu mengajak ketemuan di jalan Dusun Terongdowo, Sukoreno, Prigen, Pasuruan Kamis malam (3/9). Tak hanya itu, tersangka utama juga mengajak Muslik alis Codet untuk membantu membunuh korban.

“Saudari tersangka SK menemui korban ARF. Kemudian dilakukan pembunuhan berencana yang dilakukan KB dibantu MM terhadap korban. Ada tujuh luka sabetan sajam,” terangnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menuturkan, luka pertama mengenai kepala korban yang masih memakai helm. Kemudian ditangkis tangan korban. Setelah itu korban roboh, dan dibacok kembali pada bagian kaki dan kepala hingga tewas bersimbah darah.

“Motifnya cemburu. Ketiganya sudah dilakukan proses penahanan. Unsur pasal dikenakan adalah pembunuhan dengan berencana. Ancaman hukumannya seumur hidup maksimal, namun putusan di pengadilan,” tegasnya. (Nyoto) 

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...