Langsung ke konten utama

SOSIALISASI REGULASI INOVASI PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TINGKAT DESA

Radar Publik
Jabar

Agenda kegiatan sosialisasi inovasi pelayanan administrasi pendudukan yang dilaksanakan dan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama yaitu di hotel bayu amarta jalan raya citepus pelabuhan ratu pada hari selasa tanggal 25 Agustus 2020 dimulai pukul 07.30-12.00 WIB dan di hadiri 9 kecamatan.

Dan pada sesi kedua yang pertempat di resort pangrango sukabumi jalan salambintana km 07, pada hari kamis 27 Agustus 2020 pukul 07.30-12.00 WIB dan di hadiri oleh 19 kecamatan. Dan di waktu sesi yang sama juga dari pukul 13.00-16.00 dihadiri kembali oleh 19 kecamatan.
Jadi seluruh peserta agenda tersebut 47 kecamatan yang berada di wilayah kabupaten sukabumi.
Dan adapun acara tersebut dipimpin langsung oleh kadisduk Capil Sukabumi Drs Iwan kusdian.MM dan seluruh staf dan jajarannya.

Adapun agenda rapat sosialisasi dalam rangka mewujudkan tertib kependudukan secara nasional yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang 1945 yang dimana didalamnya tertuang memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi atau status hukum setiap peristiwa kependudukan, peristiwa penting untuk seluruh penduduk warga indonesia agar pelayanan adminduk sejalan tuntutan pelayanan serta dapat memenuhi pelayanan yang profesional sesuai standar teknologi dinamis tertib dan tidak diskriminatif dan pencapaian standar pelayanan prima yang menyeluruh. Serta rangkaian dan penataan penertiban dan penertiban dokumen melalui pendaftaran penduduk serta pendagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan sektor yang lebih baik. Dan untuk dokumen resmi yang di terbitkan memiliki kekuatan hukum yang tetap, sebagai bukti otentik dari pelayanan penduduk dan pencatatan sipil agar data kependudukan itu sendiri secara data agregat yang struktur dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Serta sebagaimana peristiwa kependudukan suatu kejadian yang dialami oleh penduduk dan diwajib di laporkan atas penerbitan perubahan KK, KTP, Dan Surat Kependudukan lainnya meliputi pindah datang dan status lainnya dan untuk peristiwa penting adalah kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan dan pengangkatan anak perubahan nama dan status kewarganegaraan. Dan setiap penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana kegiatan sipil yang mana bila kita kaji peristiwa kependudukan didalamnya terdapat 6 peristiwa kependudukan, 15 peristiwa penting yang mana secara pelayanan dapat dilakukan secara daring atau secara manual.
Sebagaimana hasil konfirmasi dari awak media kepada kepala disduk capil sukabumi inilah keterangannya,
Administrasi kependudukan penting dimiliki setiap warga negara. Adminduk ini menjadi sebuah catatan yang nanti bakal digunakan untuk berbagai keperluan.

Pun bagi warga Kabupaten Sukabumi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sebagai bentuk tertib adminduk secara nasional.

Berbagai inovasi pelayanan adminduk terus digulirkan agar masyarakat betul-betul terdata. Apalagi saat ini sistemnya stelsel aktif atau negara harus aktif mendata adminduk setiap warga negara.

“Negara berkewajiban memberikan
perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum bagi setiap penduduk atau warga negara Indonesia yang dicatat pada daftar induk kependudukan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Drs Iwan Kusdian.MM, Kamis (27/8/2020).

Layanan maksimal itu di antaranya seperti pencatatan biodata penduduk, pencatatan pelaporan peristiwa kependudukan, pendataan kependudukan, dan penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Ia menjelaskan, setiap peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia wajib dilaporkan agar tercatat pada adminduk.

“Kami terus mendorong masyarakat Kabupaten Sukabumi supaya melakukan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil ke Disdukcapil dengan memenuhi persyaratan. Ini bentuk inovasi pelayanan adminduk yang kami lakukan,” bebernya.

Adminduk yang dikeluarkan Disdukcapil di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, kartu tanda penduduk, serta kartu keluarga. Ungkapnya. (Abdul) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...