Langsung ke konten utama

*Bareskrim Mabes Polri Ungkap Penangkapan Kasus 821 Kg Narkoba Antar Negara di Kota Serang*

Radar Publik

SERANG - Anggota Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap bandar narkoba jaringan internasional di Kota Serang.

Sebanyak 821 kg narkoba jenis sabu diamankan polisi di sebuah Ruko di Jl. Takari, Kec. Tatakan, Kota Serang, Banten.

Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, "Di pengujung bulan puasa ini kita dari Satgas khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pengungkapan jaringan narkoba internasional, yaitu dari Timur Tengah, yang dimana tadi malam anggota Satgas Khusus berhasil menangkap tersangka sekitar setengah 7 malam di Kota Serang", katanya. Sabtu, (23/05/2020).

"Adapun pelaku yang saat ini sudah kita amankan inisial saudara BA dari Pakistan dan saudara AS dari Yaman", lanjutnya.

Listyo menjelaskan, "Pengungkapan ini diawali oleh penyelidikan yang cukup cermat kurang lebih hampir 4 bulan, dimana di mulai dari bulan Desember Anggota satgas berhasil mengamankan kapal, dimana anggota satgas memeriksa ABK dan mereka positif, namun pada saat itu narkoba yang kita cari tidak ditemukan", jelasnya.

"Kemudian kita lanjutkan pada bulan Januari 2020, akhirnya kita berhasil mengungkap 288 kg sabu dengan mengamankan tiga tersangka, Tim terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran ini bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi sehingga dilakukan pengintaian dan akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta", lanjutnya.

Listyo menambahkan, bahwa tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji untuk disamarkan. Dan mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.

Terkait ancaman hukumannya, tersangka di terapkan pasal 132 Subsider pasal 114 dan pasal 112 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.


Dan Listyo mengajak elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran narkoba.

"Kepada seluruh masyarakat, kepada seluruh tokoh agama, kepada rekan-rekan Ulama mari kita bersama-sama melakukan pencegahan, awasi jalan-jalan tikus, awasi pintu-pintu masuk agar narkoba ini tidak masuk ke daerah kita. Dan ini perlu kerja keras kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda kita dan menyelamatkan bangsa kita", ajaknya.

Listyo juga berharap agar ke depan Tim Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri bisa mengungkap kasus-kasus besar lagi.

"Saya harapkan ke depan rekan-rekan kita bisa mendapatkan pengungkapan-pengungkapan yang lebih besar, dan saya juga ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota yang tergabung dalam satgas, baik dalam satgas pusat maupun daerah lakukan terus upaya-upaya pengungkapan dan penangkapan, jangan segan-segan, bila perlu lakukan tindakan tegas karena narkoba ini merupakan musuh utama kita bersama", ujarnya. (Bidhumas)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...