Langsung ke konten utama

DIDUGA ASN DISTAN KABUPATEN CIREBON JADI TERSANGKA BANTUAN ALSINTAN KEMENTAN RI

Radar Publik
Jawa Barat

Kajari Kabupaten Cirebon,  saat konferensi pers di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (6/4/2020).

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan ASN Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon sebagai tersangka kasus penggelapan alat mesin pertanian (alsintan) bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Kajari Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto, mengatakan, ASN yang telah ditetapkan tersangka tersebut berinisial FF.

Menurut dia, FF juga merupakan pejabat struktural di lingkungan Distan Kabupaten Cirebon.

"FF ditetapkan tersangka sejak 31 Maret 2020," ujar Tommy Kristanto saat konferensi pers di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (6/4/2020).

Ia mengatakan, FF ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan lanjutan dugaan kasus korupsi penyaluran bantuan alat berat berupa eskavator dari Kementan RI tahun anggaran 2017 pada Distan Kabupaten Cirebon.

Penetapan FF sebagai tersangka juga pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari perkara sebelumnya yang kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa atas nama Sumardi.

Menurut Tommy, saat ini sidang tersebut memasuki tahap penuntutan dan jaksa sendiri menuntut hukuman penjara selama enam tahun.

"Hasil proses persidangan itu tim penyidik Kejari Kabupaten Cirebon telah melakukan penyidikan lanjutan dan menetapkan FF sebagai tersangka per 31 Maret 2020," kata Tommy Kristanto.

Tommy mengatakan, dalam kasus tersebut diduga FF menyalahgunakan eskavator yang seharusnya digunakan kelompok tani untuk meningkatkan produktivitas hasil taninya.

Diduga FF menjual eskavator tersebut untuk kepentingan pribadinya sehingga tidak bisa digunakan para kelompok tani di Kabupaten Cirebon.

Bahkan, eskavator itupun telah dimodifikasi sedemikian rupa dan diduga disewakan ke banyak pihak.
Dari hasil penyidikan jajarannya, diduga kerugian negara akibat penyalahgunaan tersebut mencapai Rp 200 juta.
"Eskavator itu dari Kementan RI didistribusikam melalui Distan Kabupaten Cirebon, tapi ternyata disalahgunakan dan tidak ada di tempat sehingga tidak dapat digunakabn kelompok tani,"

Lipsus Ag
(Abdul)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...