Langsung ke konten utama

LBH Pers: Utamakan UU Pers untuk usut pengeroyokan jurnalis di Aceh

LBH Pers: Utamakan UU Pers untuk usut pengeroyokan jurnalis di Aceh

Radar Publik
Jakarta dari: (ANTARA) - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan kepolisian harus menyelidiki pelaku pengeroyokan jurnalis di Kabupaten Aceh Barat dengan pasal di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu, kata Ade Wahyudin, apabila motif pengeroyokan jurnalis tersebut karena pemberitaan yang dikerjakannya.

"Kalau misalkan ditemukan pelanggaran atau penghalangan kerja jurnalistik, polisi harus juga menggunakan UU Pers dalam melakukan penyidikan di samping menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Ade lewat pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

Ade mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi terkait dengan kasus tersebut sehingga belum bisa berkomentar banyak.

Namun, secara sekilas dapat diduga tindakan pelaku merupakan tindak pidana.

Ade mengatakan bahwa polisi harus menyelidiki apakah kasus itu juga berhubungan dengan pemberitaan yang dilakukan korban sebelumnya.

"Dengan menyelidiki itu, motif pelaku yang sebenarnya bisa terungkap," kata Ade.

Dalam UU Pers, disebutkan bahwa siapa saja yang sengaja menghambat kemerdekaan pers bisa dipidanakan paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pada Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan, pelaku bisa diancam pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.(Nyoto)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...