Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun Terkait Ujaran Kebencian

Radar Publik Jakarta -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/01) sore memvonis Ahmad Dhani Prasetyo, 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Ratmoho, hakim ketua, menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap satu golongan dengan menyuruh dengan melakkan menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di kaun twiter ahmad dani prast. "Dhani terbukti melangar pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomer 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 kitab undang undang hukum pidana," jelas Ratmoho. Atas putusan tersebut Ahmad Dhani dan kuasa hukum Hendrasam merasa keberatan dengan putusan yang di jatuhaknya, "Jika putusan Ahmad Dani kali ini merupakan putusan balas dendam dan kita akan melakukan langkah banding," kata Hendrasam. Usai putusan sidang, jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Kasus...

Dua Artis Terlibat Prostitusi Online Bertarif Puluhan Juta Ditangkap Polda Jatim

Radar Publik Sabtu, 05-01-2019  Surabaya -  Dua artis popular dan FTV ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim disebuah hotel di Surabaya, keduanya ditangkap atas dugaan prostitusi online bertarif Rp 25 juta dan Rp 80 juta rupiah. Selain menangkap dua artis itu, polisi juga mengamankan 2 manajemen artis dan satu 1 yang diduga mucikari. 2 artis ibukota ini ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim, atas dugaan terlibat dalam prostitusi online berinisial VA dan FA yang diketahui sebagai artis film televisi atau sinetron dan artis popular, ditangkap di sebuah hotel di Surabaya.   AKBP Arman Asmara, Wadirreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan, kedua artis ini ditangkap bersama dua manajemen artis dan satu orang yang diduga sebagai mucikari, dalam satu lokasi.  "Dari penyelidikan awal, kedua artis yang dipesan secara online ini diketahui memiliki tarif Rp 25 juta dan Rp 80 juta dalam sekali layanan," kata AKBP Arman Asmara.    Terbongkarnya kasus prostitusi...

Paspampres Gadungan Ditangkap Aparat Gabungan

Radar Publik Jum'at, 04-01-2019 Ngawi -  Seorang lelaki yang menyaru sebagai anggota Paspampres dari TNI AD, ditangkap aparat gabungan dari TNI dan Polri, saat menginap di hotel saa nuansa Kota Ngawi. Tersangka diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah warga di wilayah Jawa Tengah. Adalah Dwi Andika digerebek aparat gabungan dari Satreskrim Polres Ngawi, Satreskrimj Polres Klaten Jawa Tengah, Kodim 0805 Ngawi dan Subdenpom 12 Ngawi, dalam kamar Hotel Saa Nuansa Jalan Yos Sudarso Kota Ngawi.  Lelaki berumur 25 tahun asal Desa Ngrandu, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh petugas.  Lelaki tersebut diburu aparat keamanan karena diduga melakukan penipuan, dengan menyamar sebagai TNI AD yang berdinas di Satuan Polisi Militer Cijantung Jakarta dan juga menyamar sebagai anggota Paspamres. Anggota TNI AD gabungan tersebut, diduga telah menipu banyak korban di wilayah Jawa Tengah. AKBP Pranat...