Selasa, 03-04-2018 |
Oleh : Herpin Pranoto |
Radar Publik
Ngawi - Banyak warga di wilayahnya yang terpengaruh gerakan radikal berlatar belakang agama, menjadi keprihatinan pihak kepolisian Resort Ngawi. Untuk mengatasi masalah tersebut, deradikalisasi menjadi pilihan utama, dibandingkan operasi penegakan hukum.
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, salah satunya adalah dengan memberangkatkan umroh secara gratis, kepada pengurus masjid dan mushola. 2 orang yang beruntung tersebut, adalah andik Suprayitno (32), warga Desa Grudo Kota Ngawi, penjaga Masjid Miftahul Huda Kelurahan Margomulyo Kota Ngawi, dan Joni Akhmad Fauzani (45), warga Desa Kandangan Kota Ngawi, pengurus Masjid Nurul Iman Desa Kandangan Kota Ngawi.
Joni Akhmad Fauzani, diketahui merupakan mantan terpidana kasus terorisme. Lelaki tersebut, pernah terlibat menyembunyikan Nurdin M tTop, sehingga divonis penjara 6 tahun. Keluar penjara pada tahun 2010, lelaki tersebut kemudian kembali bermasyarakat dan menjadi pengurus Masjid Nurul Iman Di Kampungnya. "Selama 8 tahun terakhir, Joni tak lagi terlibat dalam aktivitas gerakan radikal, sehingga tindakannya diapresiasi kepolisian dengan memberangkatkan umroh secara gratis," jelas AKBP Pranatal Hutajulu. Joni Akhmad Fauzani mengaku bersyukur, bisa berangkat umroh secara gratis pada bulan Mei mendatang. Ia mengatakan memang punya keinginan menjalankan umroh, tetapi terkendala materi. Ideologi radikal berlatar belakang agama, merupakan bagian dari perang asimetris antar negara atau organisasi lintas negara, dalam perebutan sumber daya ekonomi dan pengaruh geo politik. Ironisnya, banyak WNI yang menjadi korban, karena tanpa sadar terpengaruh ideologi radikal, yang menggunakan agitasi berbasis ajaran sekte atau mahdzab. Dampaknya, terjadi konflik dalam internal agama induk dan mengacaukan tatanan masyarakat yang ada. Dalam sejarah, radikalisme telah terjadi pada semua agama yang ada dimuka bumi. (Nyoto) |
Senin, 02 April 2018
Polres Ngawi Umrohkan Mantan Terpidana Teroris
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar