Jumat, 25 Agustus 2017

Setubuhi ABG, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

Radar Publik
Sabtu, 26-08-2017
Ngawi - Aksi bejat Rofii, warga Desa Ringin Anom Karangjati Ngawi harus berakhir. Kini Rofii menjalani proses hukum di Polres Ngawi. Kakek berumur 64 tahun tersebut, diduga telah menyetubuhi NK, anak tetangganya yang masih dibawah umur.

Rofii ditangkap warga, saat menyetubuhi NK yang merupakan pelajar SMP di kebun belakang rumah. Sepulang dari warung, 2 orang warga curiga mendengar suara berisik dari kebun. Saat didekati, warga terkejut saat melihat Rofii sedang melakukan aksi cabul pada NK. Keduanya langsung dibawa ke rumah Ketua RT.

Mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh Rofii, kedua orang tua NK melaporkan kepada pihak berwajib. Menurut AKP Eko Setyo Martono, Kasubag Humas Polres Ngawi, dihadapan petugas, kakek tersebut mengaku telah 3 kali menyetubuhi NK

Kini tersangka harus mendekam dalam tahanan Polres Ngawi, menunggu proses tindak hukum selanjutnya. (Nyoto)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...