Langsung ke konten utama

Polisi bongkar kasus prostitusi mahasiswa di Surabaya

Radar Publik
Sabtu, 27 Agustus 2016

Unit PPA Satreskrim Polrestabes mengungkap kasus prostitusi mahasiswa dan menangkap seorang mahasiswi yang kepergok sedang berada di kamar hotel bersama pria hidung belang.

"Mahasiswi itu berinisial SB (20) asal Jalan Bumi Jaya, Madiun, yang indekos di kawasan Kedung Anyar, Surabaya. Polisi juga mengamankan temannya berinisial RDP (19) asal Madiun," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, di Surabaya, Jumat (26/8).

Selain menangkap keduanya, polisi juga menangkap seorang mucikari berinisial NA (28) asal Jalan Kedung Anyar, Surabaya. "Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa kondom merek durex, bukti transfer senilai Rp400 ribu, HP dan selembar billing hotel N," tambahnya.

Lily menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika seorang tamu berkenalan dengan mucikari lewat facebook, lalu tamu itu meng-invite pin BBM mucikari.

"Setelah itu tamu meminta untuk dicarikan dua perempuan yang bisa diajak untuk berhubungan badan, lalu tersangka NA menawarkan korban SB dan RDP dengan harga Rp1,5 juta. Dari harga itu tersangka dapat bagian Rp400 ribu, sementara sisanya untuk korban," terang Lily.

Kemudian tamu men-transfer uang sebesar Rp400 ribu sebagai DP ke rekening milik tersangka. Lalu tersangka mengajak janjian dengan tamu untuk bertemu di hotel N di Jalan Jawa, Surabaya pada 25 Agustus 2016.

"Tersangka mengantar sendiri korban SB dan RDP ke hotel. Sedangkan sang tamu sudah membooking kamar dan menunggu di lobby. Ketika bertemu, lalu korban dan tamu masuk ke dalam kamar hotel," ucap Lily.

Berselang sekitar 30 menit, sambung Lily, anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka yang hendak pulang. Petugas juga mengamankan dua korban sebagai saksi.

Sementara itu, SB mengaku terpaksa melakoni pekerjaan tersebut karena butuh biaya untuk bayar kuliah, sebab uang kuliah yang dikirim orang tuanya telah habis. Dirinya menerima pria hidung belang di hotel itu baru pertama kali.

"Ini baru pertama saya lakukan. Saya lakukan ini karena butuh untuk bayar kuliah," ucap perempuan semester 5 itu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO. Adapun ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Her/nyoto)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...