Langsung ke konten utama

Polda Jatim gagalkan penyelundupan 657 ekor trenggiling


Radar Publik
JAWA TIMUR - Kamis, 25 Agustus 2016

Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan penyelundupan 657 ekor trenggiling yang sudah dalam bentuk daging beku dan siap kirim ke luar negeri, di antaranya ke China.

"Anggota kami menangkap tersangka berinisial SF (55) dari Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Jombang selaku penyimpan daging trenggiling," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Mapolda Jatim, Kamis.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti daging trenggiling dalam keadaan beku sebanyak 657 ekor yang disimpan di lemari pendingin.

"Tersangka SF memiliki lima mesin pendingin dan satu unit mesin vacuum yang digunakan menyimpan daging trenggiling (Manis javanica) di rumahnya," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno menambahkan ratusan trenggiling beku yang sudah disita polisi itu tidak ada sisiknya dan diduga selama ini sudah diselundupkan ke luar negeri.

"Tersangka SF mengaku hanya dititipi tersangka JH yang buron sejak tahun 2011. SF tidak tahu trenggiling akan dijual ke mana," katanya.

Dalam kesempatan itu, pemerhati satwa dari Wildlife Conservation (WCS), Irma Hermawati, mengatakan bahwa tenggiling rawan diselundupkan karena sisiknya bisa dijadikan bahan untuk narkotika jenis sabu.

"Nilai sisik Trenggiling itu lumayan tinggi sehingga menjanjikan keuntungan besar, apalagi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah meneliti bahwa sisik trenggiling mengandung unsur yang bisa diolah sebagai sabu," katanya.

Di pasaran, tambah Irma, harga sisik satwa bernama latin Manis javanica itu sebesar 5 dolar AS. Sementara setiap trenggiling rata-rata memiliki 122 sisik. Tinggal dikalikan saja 5 dolar AS dikali 122 sisik, besarlah keuntungan yang didapat penyelundup Trenggiling.

"Sepanjang tahun 2015-2016, Kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus jual beli Trenggiling. Dua kasus diungkap di Medan pada tahun 2015, dan yang terbesar diungkap di Polda Jatim tahun ini. Biasanya diselundupkan ke Tiongkok," katanya.

Sementara itu, tersangka SF mengaku barang yang ditemukan polisi itu bukan miliknya, melainkan milik temannya.

"Saya dititipi oleh seseorang berinisial JH sekitar lima tahun lalu dan sampai saat ini JH tidak diketahui keberadaannya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b,c dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya. (Nyoto)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...