Rabu, 16 Desember 2015

Presiden Jokowi Tolak Revisi Lemahkan UU KPK

Rada Publik
Jakarta - Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum menyiapkan amanat presiden (ampres) untuk pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, presiden masih menunggu draft revisi UU KPK dari parlemen.

"Sampai sekarang presiden belum menerima surat dari DPR. Karena itu kan inisiatif dari mereka. (Ampres) nanti ada setelah presiden menerima surat dari DPR, dilampiri dengan lembar RUU dan draf naskah akademiknya," ujar Pratikno di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12).

Meski demikian, menurut Pratikno, presiden bisa saja menolak menerbitkan ampres. Hal itu akan terjadi jika revisi melemahkan komisi antirasywah.

Menurutnya, sikap presiden hingga kini belum berubah, yakni menolak pelemahan KPK. Dalam prosesnya, Presiden juga meminta DPR mendengar dan melibatkan KPK, partisipasi publik, seperti akademisi dan penggiat antikorupsi.

"Dari substansinya ya jangan sampai melemahkan KPK. Presiden tegas soal itu," tandasnya. (Nyoto)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...