Langsung ke konten utama

Pemasangan APK Pilkada Tuban Banyak Salahi Aturan

Radar Publik
Tuban - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) masing-masing pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban 2015 yang akan berlangsung serentak bulan Desember mendatang banyak ditemukan yang dinilai menyalahi aturan, Senin (21/09/2015).

Sebagian besar kesalahan pemasangan APK berupa spanduk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terdapat di tingkat desa-desa. Diduga para petugas yang melakukan pemasangan tidak memahami aturan yang telah ditetapkan terkait pemasangan APK.

Dari hasil pantauan beritajatim.com, adanya kesalahan pemasangan APK yang bergambarkan pasangan Cabup-Cawabup Fatkhul Huda dengan Noor Nahar Husain (HUDANOOR) dan cabup-cawabup Zakky Mahbub dengan Dwi Susiatin Budiarti (ZADIT) ditemukan di beberapa desa di Kecamatan Semanding, Tuban.

Seperti halnya di Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pemasangan spanduk di salah satu titik desa tersebut antara spanduk pasangan HUDANOOR dengan pasangan ZADIT di pasangan terpisah dengan jarak yang sangat jauh.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015 pasal 63 menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/ kelurahan, memberikan kesempatan yang sama kepada tim kampanye dan/atau petugas kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk menyampaikan materi kampanye.

"Memang benar kita temukan adanya pemasangan spanduk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang tidak sesuai aturan di Kecamatan Semanding," terang Dion Fajar Arianto, anggota Panwancam Semanding, Kabupaten Tuban.

Selain pemasangan spanduk pasangan calon Pilkada Tuban itu yang di pasangan secara terpisah, spanduk APK tersebut juga di pasang di fasilitas umum. Seperti di tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan, pohon penghijuan dan juga dipasang melintang di atas jalan raya yang itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup).

"Untuk yang melintang di jalan melanggar Perbup nomor 18 tahun 2015 tentang pemasangan alat peraga kampanye, bahan kampanye dan rapat umum," lanjut Dion, saat melakukan pengecekan spanduk Cabup-cawabup Pilkada Tuban 2015 yang melanggar.

Sementara itu, pihak Panwascam masih melakukan invetarisir sejumlah spanduk yang melanggar di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu. Selain di Kecamatan Semanding, pelanggaran pemasangan spanduk pasangan Cabup-Cawabup juga terjadi di beberapa desa di kecamatan lainnya. (Gt)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...