Langsung ke konten utama

Kemenkeu: Dana desa telah tersalurkan Rp16,6 triliun

Radar Publik
Jakarta - Senin, 16 November 2015
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan dana desa yang tersalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah mencapai Rp16,6 triliun atau sekitar 80 persen dari pagu Rp20,7 triliun.

"Telah tersalurkan Rp16,6 triliun atau 80 persen dari pagu dana desa (di APBNP). Itu dari penyaluran tahap pertama Rp8,3 triliun dan tahap kedua Rp8,3 triliun," katanya seusai menghadiri acara "workshop" penghitungan dana desa tahun anggaran 2016 di Jakarta, Senin (16/11).

Boediarso mengatakan pihaknya segera menyalurkan sisa dana desa dalam penyaluran tahap ketiga, terutama bagi pemerintah kabupaten kota yang telah memberikan laporan realisasi pencairan tahap pertama dan kedua, dikutip dari Antara.

Namun, tambah dia, dari Rp16,6 triliun tersebut, hingga 13 November 2015, baru sekitar Rp6,2 triliun yang benar-benar telah tersalurkan dari RKUD ke rekening desa dan masih banyak dana desa dari pemerintah pusat yang mengendap di tingkat pemerintah kabupaten kota.

Dari pelaporan pencairan tahap pertama, sebanyak 136 daerah telah melaporkan penyaluran dana desa sebesar Rp2,89 triliun, 84 daerah baru menyalurkan sebagian atau Rp1,16 triliun dan 24 daerah bahkan belum menyalurkan sama sekali.

Sedangkan, dari pelaporan pencairan tahap kedua, sebanyak 59 daerah telah melaporkan penyaluran dana desa sebanyak Rp1,23 triliun, 66 daerah baru menyalurkan sebagian atau Rp968 miliar serta empat daerah belum menyalurkan dana desa kepada desa.

"Dari sisi pelaporan, masih banyak pemerintah kabupaten kota yang telat melaporkan realisasi dari penyaluran RKUD ke dana desa. Persoalannya mungkin karena mereka belum memenuhi peraturan desa tentang APB Desa. Padahal ini langkah yang harus diambil cepat, karena dasar otorisasi anggaran adalah dokumen anggaran sebagai dasar pencairan," kata Boediarso.

Ia menambahkan pemerintah akan menerapkan "reward and punishment" kepada kabupaten kota berdasarkan penyaluran maupun penggunaan dana desa tahap selanjutnya mulai 2016, dengan menunda penyaluran dana desa untuk tahap berikutnya.

Selain itu, bagi daerah yang mempunyai simpanan dana desa di bank dalam jumlah tidak wajar, maka penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) akan diberikan dalam bentuk non tunai atau Surat Berharga Negara (SBN) dengan bunga yang lebih rendah dari suku bunga pasar.

Boediarso menambahkan sebagai upaya untuk mempercepat realisasi dana desa mulai tahun 2016, maka pemerintah juga menyiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 untuk mempermudah tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi penggunaan dana desa.

"Yang terpenting bukan hanya penyalurannya, namun juga penggunaan dana desa. Kalau tidak efektif, maka dana ini tidak jadi apa-apa. Oleh karena itu yang penting adalah efektivitas penggunaan dana desa, karena dampaknya bisa menjadi sumber kemakmuran, menciptakan lapangan pekerjaan dan mengentaskan kemiskinan," ujarnya.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 soal Dana Desa tercantum bahwa desa mendapatkan tujuh sumber pendapatan yang antara lain berasal dari dana desa yang dialokasikan dalam APBN serta ADD yang merupakan dana perimbangan yang diterima kabupaten kota diluar DAK sekurangnya 10 persen.

Desa juga mendapatkan pendapatan dari hasil penerimaan PDRD minimal 10 persen, pendapatan asli desa, bantuan APBD provinsi kabupaten kota, hibah atau sumbangan tidak mengikat dari pihak ketiga dan pendapatan desa lain-lain yang sah.

Sementara pada tahun anggaran 2016, pemerintah telah menganggarkan dana desa sebesar Rp46,9 triliun atau rata-rata Rp628 juta per desa atau naik 126 persen dari alokasi dana desa di APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp20,7 triliun.

Pada 2017, dana desa direncanakan 10 persen dari transfer ke daerah, sehingga rata-rata per desa mendapatkan dana dari pemerintah sekitar Rp1 miliar. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut perlu diupayakan pengendalian penambahan jumlah desa. (Gus Nyoto)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...