Senin, 23 Juni 2014

Polisi Sita 24 Ton Avtur Ilegal di Malang

Polisi Sita 24 Ton Avtur Ilegal di Malang
Polisi melihat drum berisi avtur yang disita
MALANG - Kepolisian Sektor Singosari, Malang, Jawa Timur, menggagalkan penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis avtur (aviation turbine) atau bahan bakar yang biasanya digunakan untuk pesawat. Total 24 ton avtur diamankan polisi.

Kapolsek Singosari, Kompol Decky Hermansyah, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari patroli petugas Sabhara yang melihat mobil tangki yang mencurigakan sedang masuk ke kawasan Randuagung, Singosari. Mobil tersebut masuk ke dalam sebuah lahan kosong.

"Petugas kemudian koordinasi dan dibantu tim lainnya untuk menggeledah," kata Kapolsek Singosari, Kompol Decky Hermansyah, Jumat (13/6/2014).

Dari hasil penggeledahan, ditangkap tujuh orang yang sedang melakukan pekerjaan memindahkan avtur. Tiga di antaranya AM, SLT, dan SNM ditetapkan sebagai tersangka dan empat lainnya menjadi saksi.

Penyelidikan kemudian didalami hingga berhasil menangkap bos mereka yang bernama Dar. Ia merupakan pegawai outsourching Pertamina Surabaya dan sudah pernah mengirim 24 liter avtur ke Singosari pada Mei lalu. "Ini adalah pengiriman kedua," kata Decky.

Barang bukti yang diamankan polisi sebuah mobil truk tangki 24 kilo liter, dengan nomor polisi L 8083 SK, yang berisi avtur 20 ton. Satu truk Diesel berisi 21 drum avtur, dua unit diesel utk penyedot BBM, satu mobil L300 N 9116 TD berisi 11 drum avtur. Total avtur sebanyak 24 ton dari semua kendaraan tersebut.

ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf d, Pasal 55 jo Pasal 23 UU 22 tahun 2001 tentang Migas  denga ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp40 miliar.

Informasi yang dihimpun dari para tersangka dan saksi, barang tersebut berasal dari "kencing" truk tangki avtur airline penerbangan Juanda. Minyak itu, kata Decky, dijual lagi di kawasan Purwosari.(Gondrong)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...