Langsung ke konten utama

Dugaan Rekening Jamkesmas RSUD Bangil Tidak Memberikan Ekonomi

Radar Publik PASURUAN - Jamkesmas adalah bentuk belanja bantuan sosial untukpelayanan kesehatan bagi fakir miskin yang tidak mampu serta peserta lainnya, yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Program ini diselenggarahkan secara sosial agar terjadi subsidih silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi fakir miskin. Pendanaan jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) merupakan jenis belanja bantuan sosial. Pembayaran ke PPK puskesmas disalurkan dari kantor pelayanan perbendaraan Negara (KPPN) melalui PT POS. sedangkan pembayaran ke PPK lanjutan untuk Balkesmas Rumah sakit pemerintah. RS TNI/POLRI dan RS SWASTA diluncurkan langsung dari KPPN ke Rekening masing-masing PPK lanjutan jamkesmas melalui Bank. Diketahui melalu dari rekening koran RSUD bangil bahwa terdapat rekening pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai rekening penerima dan luncuran pelayanan kesehatan jamkesmas. pembukaan rekening tersebut sebagai tindak lanjut atas surat Nomor PR.03.01/1.1/655/08 dari direktorat jenderal bina pelayanan medik departemen kesehatan RI. Perihal pembukaan rekening bank pemerintah bagi pelayanan kesehatan miskin di RS tahun 2008. Rekening tersebut tidak dikenakan biaya administrasi dan tidak mendapat bunga/jasa giro. keterangan mengenaibiaya administrasi dan jasa giro tersebut, dijelaskan dalam surat keterangan Nomor B21-X-KCP-OPS-01-2010 dari bank BRI KCP bangil, yang menerangkan bahwa rekening tersebut tidak dikenakan biaya atministrasi dan tidak mendapatkan bunga simpanan karena termasuk giro penerimaan SP2D. saldo pada rekening tersebut per 31 disember 2010 sebesar Rp.5.229.166.146.83. kondisi tersebut tidak sesuai dengan : a. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tgl 14 januari 2004 tentang perbendaharaan Negara: 1) pasal 24 pada; a. Ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat/daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang di simpan pada bank umum. b. Ayat(2) yang menyebutkan bahwa bungs dsn/stsu jasa giro yang diperoleh pemerintah merupakan pendapatan Negara/daerah. 2)pasal 25 yang menyebutkan bahwa bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh pemerintah merupakan pendapatan negara/daerah. b. Peraturan pemerintah nomor 39 Th 2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah pada pasal 25 yang menyebutkan bahwa terhadap uang negara/daerah yang berada di bank umum/dan bank lain, bendahara umum negara/daera berhak memperoleh bunga, jasa giro/bagi hasil pada tingkat bunga yang berlaku umum untuk keuntungan kas Negara/daera. c. Keputusan menteri keuangan No.318/KMK.02/2004 tanggal 28 juni2004 tentang perubahan atas keputusan menteri keuangan Nomor 17/KMK.011/1986 tentang penyimpanan uang negara. Kondisi tersebut disebabkan direktur RSUD bangil tidak tegas dalam menyikapi kebijakan yang diterapkan BRI cabang bangil atas rekening jamkesmas. (Dadang CS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...