Senin, 31 Maret 2014
Dugaan Rekening Jamkesmas RSUD Bangil Tidak Memberikan Ekonomi
Radar Publik
PASURUAN - Jamkesmas adalah bentuk belanja bantuan sosial untukpelayanan kesehatan bagi fakir miskin yang tidak mampu serta peserta lainnya, yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Program ini diselenggarahkan secara sosial agar terjadi subsidih silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi fakir miskin.
Pendanaan jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) merupakan jenis belanja bantuan sosial.
Pembayaran ke PPK puskesmas disalurkan dari kantor pelayanan perbendaraan Negara (KPPN) melalui PT POS.
sedangkan pembayaran ke PPK lanjutan untuk Balkesmas Rumah sakit pemerintah.
RS TNI/POLRI dan RS SWASTA diluncurkan langsung dari KPPN ke Rekening masing-masing PPK lanjutan jamkesmas melalui Bank. Diketahui melalu dari rekening koran RSUD bangil bahwa terdapat rekening pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai rekening penerima dan luncuran pelayanan kesehatan jamkesmas. pembukaan rekening tersebut sebagai tindak lanjut atas surat Nomor PR.03.01/1.1/655/08 dari direktorat jenderal bina pelayanan medik departemen kesehatan RI.
Perihal pembukaan rekening bank pemerintah bagi pelayanan kesehatan miskin di RS tahun 2008.
Rekening tersebut tidak dikenakan biaya administrasi dan tidak mendapat bunga/jasa giro. keterangan mengenaibiaya administrasi dan jasa giro tersebut, dijelaskan dalam surat keterangan Nomor B21-X-KCP-OPS-01-2010 dari bank BRI KCP bangil, yang menerangkan bahwa rekening tersebut tidak dikenakan biaya atministrasi dan tidak mendapatkan bunga simpanan karena termasuk giro penerimaan SP2D. saldo pada rekening tersebut per 31 disember 2010 sebesar Rp.5.229.166.146.83. kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tgl 14 januari 2004 tentang perbendaharaan Negara:
1) pasal 24 pada;
a. Ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat/daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang di simpan pada bank umum.
b. Ayat(2) yang menyebutkan bahwa bungs dsn/stsu jasa giro yang diperoleh pemerintah merupakan pendapatan Negara/daerah.
2)pasal 25 yang menyebutkan bahwa bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh pemerintah merupakan pendapatan negara/daerah.
b. Peraturan pemerintah nomor 39 Th 2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah pada pasal 25 yang menyebutkan bahwa terhadap uang negara/daerah yang berada di bank umum/dan bank lain, bendahara umum negara/daera berhak memperoleh bunga, jasa giro/bagi hasil pada tingkat bunga yang berlaku umum untuk keuntungan kas Negara/daera.
c. Keputusan menteri keuangan No.318/KMK.02/2004 tanggal 28 juni2004 tentang perubahan atas keputusan menteri keuangan Nomor 17/KMK.011/1986 tentang penyimpanan uang negara.
Kondisi tersebut disebabkan direktur RSUD bangil tidak tegas dalam menyikapi kebijakan yang diterapkan BRI cabang bangil atas rekening jamkesmas. (Dadang CS)
Langganan:
Postingan (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...