Langsung ke konten utama

KPK : Walaupun Dengan Sebelah Kaki Tetap Berjalan

Radar Publik JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan, konsentrasi lembaganya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak akan terpecah meskipun ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk melemahkan KPK, di antaranya melalui sejumlah poin dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kita tetap berjalan on the track (dalam jalurnya). Kalau ada orang berkepentingan untuk memotong sebelah kaki KPK sehingga KPK lari tertatih, Insya Allah kita tetap berjalan dengan sebelah kaki," kata Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/2/2014) malam. Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Juru Bicara KPK Johan Budi. Abraham meminta masyarakat untuk tidak khawatir upaya pemberantasan korupsi oleh KPK akan mandek jika RUU KUHP dan KUHAP itu disahkan DPR nantinya. "Posisi KPK selain mempersoalkan RUU ini, kita tetap konsisten, tugas pokok kita, yaitu pemberantasan korupsi, penyelidikan, penyidikan, proses sampai pengadilan, kita tidak terpecah karena sudah ada bagian-bagian yang didistribusikan untuk menangani unit-unit tertentu. Tidak usah khawatir upaya bongkar korupsi tidak berjalan," tuturnya. Terkait penolakan atas pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ini, KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden, pimpinan DPR, dan ketua panitia kerja (panja) pembahasan RUU KUHP/KUHAP di DPR. Dalam surat tersebut, KPK merekomendasikan empat hal, yakni penundaan pembahasan dua RUU tersebut, mengeluarkan delik korupsi dan delik kejahatan luar biasa lainnya dalam RUU KUHP sehingga delik korupsi diatur dalam undang-undang tersendiri yang lex specialis, mendahulukan pembahasan RUU KUHP sebagai hukum materiil sebelum membahas RUU KUHAP yang merupakan hukum formal, dan memberikan masa transisi tiga tahun untuk pemberlakuan RUU tersebut nantinya. Abraham juga mengatakan, KPK akan mempersilakan DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan dua RUU ini seandainya delik korupsi tidak dimasukkan dalam RUU KUHP. KPK, lanjut Abraham, baru mengetahui kalau delik korupsi dileburkan dalam RUU KUHP sekitar April 2013. "Seandainya tipikor tidak dimasukkan, kita persilakan DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan undang-undang ini, tapi karena dimasukkan, kita ingin beri pemahaman kepada pemerintah dan DPR, ada potensi bahaya kalau tetap dilanjutkan ini, makanya kita minta ditunda, kalau mau lanjut sebaiknya delik korupsi dikeluarkan," tutur Abraham. Kini, menurut Abraham, KPK tinggal menunggu respons pemerintah dan DPR atas rekomendasi yang disampaikan KPK melalui surat tersebut. Jika pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tetap dilanjutkan, katanya, hal ini berarti pemerintah dan DPR tidak memiliki political will dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Di sini kita bisa menilai pemerintah dan DPR. Kalau misalnya pemerintah dan DPR tetap ngotot membahas, maka itu bisa kita artikan pemerintah dan DPR tidak punya political will dalam pemeberantasan korupsi," ucap Abraham. Senada dengan Abraham, Zulkarnain menyatakan, dimasukkannya delik korupsi ke dalam KUHP merupakan suatu kemunduran. Pasalnya, sebelum ini delik korupsi sengaja dikeluarkan dari KUHP karena dianggap sebagai tindak pidana luar biasa. "Dulu bagian tindak pidana korupsi dari KUHP dikeluarkan menjadi tindak pidana khusus, jadi tipikor seperti suap-menyuap dan lain-lain, hukuman diperberat, cakupan diperluas, pembuktian diperkuat, ada pembuktian terbalik dan terbatas, kalau dikembalikan ke KUHP berarti mundur dari sisi perundangan," tutur Zulkarnain. Apalagi, lanjutnya, saat ini tindak pidana korupsi di Indonesia berkembang masif. Hal itu, katanya, bisa dilihat dari perkara-perkara yang ditangani KPK dengan modus yang semakin canggih dan nekat. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: Kontroversi RUU KUHAP/KUHP (Nyoto)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...