Sabtu, 11 Januari 2014

Anggota Polres Mojokerto Melanggar UU PERS

Radar Publik, Minggu 12 Jan 2014.
MOJOKERTO - Tindakan anggota Polres mojokerto sewenang-wenang terhadap wartawan dan dinilai sudah melanggar UU. PERS NO. 40 TH. 1999

Terlalu jauh ikut campur tangan dan menghambat kinerja PERS. dimana saat peliputan wartawan sudah menunjukan idintitas aidicard dan surat Tugas mala dimintai menunjukan KTP dan di intrograsi seakan akan tidak percaya kepada wartawan.

Tindakan tesebut sudah terlalu melampoi batas dari aturan kode etik kepolisian.
Seharusnya sebagai anggota kepolisian tau aturan dan tidak menunjukan sikap arogan kesewenang-wenangan.

Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota polisi khususnya di Mojokerto pembrendelan terhadap wartawan belum tersentuh hukum.

Pemimpin Radar Publik segera mengadakan Pertemuan dan mengadukan tindakan tesebut ke Dewan Pers. (Pemred)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...