Radar Publik, Sabtu (23/11/2013)
SIDOARJO - Di desa punten, kec. Tulangan, kab. Sidoarjo. Perdes masih dinilahi pembodohan terhadap Rakyat karena bertentangan dengan (Perda) sekarang.
Saat Tim Investigasi Dilapangan Berdasarkan banyaknya pengaduan Masyarakat kemudian menelusuri kebenarannya. Sabtu (23/11/2013).
Jaman orde baru masih dipakai, sedangkan jaman sudah di era reformasi, kepala desa belum berani merubah perdes yang dinilahi jelas-jelas merugikan rakyat, yang isinya hanya pembodohan belaka, padahal perdes itu mulai th 1970 an dibuat.
Harapan masyarakat meminta agar pihak kecamatan maupun Bupati untuk merubah perdes tersebut, agar Perda bisa berlaku di desa Punten kec. Tulangan kab. Sidoarjo Tersebut.
Jika pemerintahan membiarkan Perdes di desa punten maka tidak menutup kemungkinan, dugaan bahwa hanya menguntungkan pihak yang berkompeten di desa tersebut. Bersambung... (Tim)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar